IKLAN-UCAPAN-PEMDA-R4

Menang di MK, Ketua Tim Pemangan ORMAS:  “Sudah Final Saatnya Menunggu Penetapan dan Pelantikan”

KET: Ketua Tim Pemenangan Ismail Saraka (kanan) foto bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Raja Ampat/FT. Derek M
KET: Ketua Tim Pemenangan Ismail Saraka (kanan) foto bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Raja Ampat/FT. Derek M
banner 120x600

WAISAI,RAJAAMPATNEWS,–Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Raja Ampat. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Orideko Iriano Burdan dan Mansyur Syahdan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2024-2029.

Penolakan atas gugatan 3 paslon,dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar selama dua hari, 4-5 Februari 2025. Tiga perkara dengan nomor registrasi 148, 172 dan 190/PHPU.BUP-XXII/2025 ini diajukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat selaku pemohon. Mereka masing-masing Ria Siti Nurulia Umlati – Benoni Saleo (RUBI), Charles Imbir – Reynold Bula (CERIA), Hasbi Suaeb-Marthinus Mambraku (HATI).

Orideko Burdam  dan Mansyur Syahdan siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat  periode 2025-2030. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, dismissal kepada penggugat karena dianggap tidak memiliki bukti yang kuat. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi berlangsung, 4–5 /2/2025).

Setelah mendengar putusan MK, tim pemenangan Pasangan Orideko dan Mansyur yang disingkat (ORMAS) yang ikut menyaksikan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi secara spontanitas melakukan pengucapan syukur kepada Tim Pemenangan, Relawan dan Masyarakat Raja Ampat yang menyalurkan hak pilihnya.

Ketua Tim Pemenangan Ismail Saraka mengatakan, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Raja Ampat.

Dengan keputusan ini maka sudah final ORMAS menjadi Bupati dan Wakil Terpilih Periode 2024-2029. Kendati demikian seperti apa yang disampaikan “ Pak Bupati terkait Syukuran, pastinya Saya selaku Ketua Tim sudah menyiapkan langkah-langkah Seperti apa teknis acaranya.

Keputusan MK yang menolak Gugatan Tiga Pasangan Calon, sebagai bentuk pengucapan syukur sdan terima kasih atas keputusan yang dianggap adil dan bijak sesuai dengan yang diharapkan. Dan saat ini sebagai Tim Pemenangan akan menunggu waktu, penetapan dan pelantikan.

Dan sesudah pelantikan, kami kembali ke waisai ibu kota kabupaten Raja Ampat untuk menyiapkan penjemputan Bupati dan Wakil Bupati “ Pak Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan yang saat ini dinantikan oleh Tim Pemenangan, Relawan, dan Masyarakat Raja Ampat untuk melakukan syukuran kemenangan .

Pihaknya mengaku setelah Paslon (ORMAS) dan Tim  Pemenangan bersama tim kuasa hukum mendengar hasil keputusan MK, bersama tim pemenangan dan tim kuasa hukum di halaman kantor Mahkamah Konstitusi

Dari hasil tersebut, kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam mendukung dan mendoakan sehingga semua proses di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik, lancar serta menghasilkan keputusan terbaik untuk semua,”ungkap. Ismail

Tadi sudah diputuskan oleh MK bahwa, Pemohon PHPU semuanya ditolak, sebagai ketua tim rasa bersyukur tentunya relawan ORMAS, sangat bersyukur untuk MK yang memutuskan Secara adil dan Bijaksana.

“Saya sebagai ketua tim Pemenangan, dan Relawan masyarakat Raja Ampat, perlu menyampaikan bahwa keputusan MK ini sudah final. Dan dalam waktu dekat akan ditetapkan dan di Lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati defenitif,” tutup  Ismail

Writer: Derek MambrasarEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page