WAISAI, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan dialog mediasi terkait pemalangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babur, Waisai, pada Jumat (20/2/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Yafet Daam, tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat, di Kampung Persiapan Ayob, Distrik Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat. Mediasi dihadiri sekitar 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga adat, serta tokoh masyarakat.
Hadir dalam dialog tersebut antara lain Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansur Sahdan, M.Si; Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Inf Syahrul Usman, S.H., M.H.I; Pasi Intel Kodim 1805/RA Kapten Inf Ruslan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat H. Adam Malik; Kasatpol PP Gideon Omkarsba; Kepala Distrik Kota Waisai Alfred Suruan, S.STP; Kepala Distrik Teluk Mayalibit Hiskya Daam; Ketua LMA Suku Maya Raja Ampat Mathias Samagita; Ketua LMA Suku Ambel Kabupaten Raja Ampat Yulianus Tebu; tokoh masyarakat Nikson Ansan; serta operator alat berat TPA Babur, Agus Daam.
Dalam Kesempatan itu Pemda Minta Aspirasi Disampaikan Langsung
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Raja Ampat menjelaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan dinas terkait bertujuan untuk menanggapi langsung permasalahan pemalangan TPA Babur Ayob.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama Ketua LMA Suku Maya Raja Ampat, namun disarankan agar pembahasan dilakukan langsung dengan Yafet Daam sebagai pemilik hak ulayat.

“Pemerintah ingin mendengar secara langsung aspirasi dan kendala yang menjadi dasar pemalangan,” ujar Wakil Bupati.
Yafet Daam menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi dasar pemalangan TPA Babur Ayob. Pertama, dua orang anak dari pihak keluarga yang sebelumnya berstatus tenaga honorer di Pemerintah Daerah Raja Ampat diminta untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, pembangunan Gereja GKI Ararat di Dusun Persiapan Ayub yang saat ini terbengkalai diminta untuk segera dilanjutkan.
Ketiga, terkait lokasi pembangunan batalion di Babur, berdasarkan surat perjanjian disebutkan adanya janji dana sebesar Rp500.000.000, namun yang diterima baru Rp50.000.000.
Keempat, dalam pelantikan pejabat Eselon II di lingkup Pemda Raja Ampat disebut tidak ada perwakilan dari anak adat Suku Maya.
Kelima, permintaan pemasangan jaringan listrik di Kampung Persiapan Ayub yang telah dihuni sekitar 20 tahun namun belum memiliki akses penerangan.
Yafet Daam menegaskan bahwa palang belum dapat dibuka sebelum ada realisasi minimal salah satu poin tuntutan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Raja Ampat menyatakan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan disampaikan kepada Bupati Raja Ampat. Ia juga menjamin akan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari solusi konkret sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat Nikson Ansan menyampaikan bahwa tuntutan akan disampaikan secara tertulis serta meminta agar Bupati dan LMA duduk bersama dalam dialog resmi.
Kepala Distrik Teluk Mayalibit Hiskya Daam menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif kepada Yafet Daam.

Sementara itu, Kepala Distrik Kota Waisai Alfred Suruan mengingatkan bahwa masyarakat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa dan banyak yang berjualan takjil di sekitar Tahura yang berjarak sekitar 10 meter dari bak sampah kota. Ia berharap palang dapat dibuka sementara waktu sembari tuntutan diproses demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Inf Syahrul Usman menyampaikan bahwa Kodim 1805/RA berencana membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPA. Ia juga menyebutkan bahwa wilayah dari lokasi batalion hingga Warengkris termasuk dalam rencana pembinaan. Jika palang dibuka, dalam waktu dekat akan dilakukan aksi nyata pengolahan dan pemilahan sampah.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu













