Lembaga Adat Wardo: Pansel DPRK Raja Ampat Menyimpang dari PP 106 Tahun 2021

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Lembaga Adat Wardo Kabupaten Raja Ampat menyatakan kekecewaannya terhadap Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Raja Ampat jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mereka menilai proses seleksi yang telah dilaksanakan menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan tersebut.

Koordinator Bidang Adat Lembaga Masyarakat Adat Wardo, Derek Wanma, mengatakan bahwa keputusan Pansel DPRK Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur.

“Keputusan Pansel sangat merugikan Lembaga Adat Wardo. Banyak kekeliruan terjadi, terutama dalam hal validasi dan verifikasi dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP 106 Tahun 2021 tentang syarat umum calon anggota DPRK,” tegas Derek saat ditemui di Waisai, Sabtu (5/7/2025).

Ia juga menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan oleh Pansel, termasuk ketidaksesuaian pelaksanaan jadwal seleksi. “Dalam Pasal 73 PP tersebut, jelas disebutkan bahwa Pansel berkewajiban melaksanakan tahapan seleksi sesuai jadwal. Namun dalam praktiknya, kewajiban ini tidak dijalankan secara tepat waktu,” ujar Derek.

Derek mempertanyakan standar penilaian yang digunakan dalam proses seleksi, khususnya dalam aspek akademik. Menurutnya, penggunaan tes akademik sebagai satu-satunya instrumen penilaian tanpa mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kapasitas kebangsaan calon sangat keliru.

“Jika hanya melihat hasil tes akademik, maka seleksi ini telah mengabaikan unsur penting lain seperti rekam jejak, pengabdian kepada masyarakat adat, serta komitmen terhadap UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, Lembaga Adat Wardo mendesak Bupati Raja Ampat dan Gubernur Papua Barat Daya untuk segera mengevaluasi kembali hasil seleksi yang tertuang dalam Surat Keputusan Pansel DPRK Nomor 200.1.1/02/Pansel-DPRK/Otsus/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

“Kami berharap evaluasi ini dilakukan secara objektif dan melibatkan unsur-unsur adat sebagaimana semangat Otsus yang mengedepankan pemberdayaan dan keterwakilan masyarakat adat Papua,” pungkas Derek.

You cannot copy content of this page