KPU Tetapkan Enam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Siap Bertarung di Pilkada Raja Ampat 2024

KET; Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, S.IP memberikan keterangan pers usai rapat pleno tertutup penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum serentak 2024 di Raja Ampat, Minggu, (22/9/2024)/Petrus Rabu
KET; Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, S.IP memberikan keterangan pers usai rapat pleno tertutup penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum serentak 2024 di Raja Ampat, Minggu, (22/9/2024)/Petrus Rabu
banner 120x600

Penetapan keenam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertuang dalam Keputusan KPU Raja Ampat Nomor 33 tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2024

Waisai, RajaAmpatNews– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tetapkan enam pasangan calon bupati dan wakil bupati Raja Ampat yang akan bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan keenam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertuang dalam Keputusan KPU Raja Ampat Nomor 33 tahun 2024, dan setelah KPU Raja Ampat menggelar rapat pleno tertutup di ruang rapat KPU Raja Ampat, Minggu, (22/9/2024).

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, S.IP dalam keterangan pers menjelaskan penetapan keenam pasangan calon tersebut berdasarkan hasil kesimpulan penelitian persyaratan administrasi perbaikan akhir menyatakan enam pasangan calon tersebut memenuhi syarat sebagai  peserta pemilihan dalam Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024.  

“Proses selanjutnya karena hari ini 22 September 2024 penetapan, mulai besok tanggal 23 September 2024 kita akan lanjut dengan pleno terbuka pengundian nomor urut yang berlangsung di Pelataran Kantor KPU Raja Ampat. Hari ini disiapkan administrasinya dan akan disampaikan ke LO dan pasangan calon,” ujar Arsyad Sehwaky.

Untuk tahapan selanjut, kata dia, KPU Raja Ampat akan melaksanakan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024 di Pantai Waisai Torang Cinta.

Terkait penetapan pasangan calon dirinya menjelaskan KPU sangat hati-hati dalam penelitian dokumen pasangan calon sehingga tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

“Saya dan teman-teman komisioner mencermati seluruh hasil  penelitian administrasi persyaratan perbaikan hasil akhir. Itulah yang menyebabkan sedikit lama sampai pada penetapan pembacaan SK penetapan tadi,” ujar dia.

Saat disinggung soal persyaratan pasangan Calon DPRK yang maju pilkada 2024, Arsyad menjelaskan kalau KPU sudah mengantongi surat pengunduran diri dan SK pemberhentian.

“Sementara satu Calon Wakil Bupati dan dua Calon Bupati yang berasal dari ASN . Berdasarkan dokumen yang kami miliki sudah memiliki SK pemberhentian itu dan masih terdapat salah satu dari tiga itu belum memiliki SK pemberhentian dari lembaga atau istansi yang berwewenang,” ujar Arsyad.

Terkait calon yang belum memiliki SK pemberhentian tersebut, Arsyad menjelaskan sesuai ketentuan calon bersangkutan sedang dalam proses kepengurusan SK pemberhentian.

Dirinya menjelaskan sesuai pasal 26 PKPU Nomor 8 tahun 2024, dan kemudian Pasal 148 yang berkorelasi dengan pasal 69 bahwa dalam hal calon kepala daerah itu statusnya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ walikota atau wakil walikota yang berasal dari Anggota DPRK atau ASN   maka yang calon bersangkutan diberikan waktu menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Itu artinya kalau kita hitung dari hari pemungutan suara, maka batas maksimal untuk menyerahkan dokumen SK pemberhentian ke KPU itu pada tanggal 28 Oktober 2024,” ujar Arsyad.

Dijelaskannya jika sampai pada waktu yang diberikan dan belum menyampaikan SK pemberhentian ke KPU  maka penetapan status hari yakni penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada serentak 2024 di Raja Ampat akan ditinjau pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keenam Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati

Sebagaimana diwartakan sebelumnya dan sesuai dengan hasil pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Raja Ampat pada tanggal 27-29 Agustus 2024, adapun enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada serentak 2024 antara lain Pasangan Calon Bupati, Hasan Makassar dan Calon Wakil Bupati, Yoris Rumbewas (Harum) jalur perseorangan, Calon Bupati, Ria Umlati dan Calon Wakil Bupati, Binoni Saleo (Rubi) yang diusung Demokrat, PAN, dan PSI.

Selanjutnya Calon Bupati, Orideko Burdan dan Calon Wakil Bupati, Mandur Syahdan (Ormas) yang di usung PKS dan Nasdem, Calon Bupati Charles Imbir dan Calon Wakil Bupati Reynold M. Bula (Ceria) yang diusung Partai Hanura, Garuda serta Perindo.

Juga Pasangan Calon Bupati, Hasbi Suaib dan Calon Wakil Bupati, Martinus Mambraku (Hati) yang diusung Partai Gerinda dan Partai Golkar serta Pasangan Calon Bupati, Selviana  Wanma dan Calon Wakil Bupati, Arsad Macap (Selaras) yang diusung Partai Buruh, PDI-Perjuangan dan PKB.

Ket: Pernyataan Pers Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, S.IP

Writer: Tim RedaksiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<p>You cannot copy content of this page</p>