Waisai,RajaAmpatNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, serta Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024.
Ketu KPU Raja Ampat, Arsad Sehwaky mengatakan Pemusnahan Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dimusnakan sebanyak 96 lembar dengan rincian 6 lembar rusak, dan 90 lembar kelebihan.
“Sementara untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat sebanyak 70 lembar dengan rincian 11 rusak, dan 59 lembar kelebihan,” ujar Arsad. Rabu, (27/11/2024)
Arsad juga menjelaskan Pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua tps dipastikan tidak ada kekurangan. Baik Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.
“Pemusnahan surat suara tersebut juga sebagai implementasi dari pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkap Arsad.
Usai penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat, Sekretaris Daerah, Kesbangpol Raja Ampat, Kasatpol PP, Bawaslu Raja Ampat. Dilanjutkan dengan pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Jalan Kimindores, kel. Sapordanco, Distrik Kota Waisai.