Waisai, RajaAmpatNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada pemilihan serentak tahun 2024.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran sangat penting dalam memberikan tanggapan terkait berkas adminitrasi para calon kepala daerah yang dimulai 15 – 18 September 2024.
“Berdasarkan pengumuman KPU Raja Ampat nomor : 43/PL.02-Pu/9603/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada pemilihan serentak tahun 2024. Maka kami KPU Raja Ampat membuka ruang seluas-luasnya keada masyarakat Raja Ampat untuk memberikan tanggapan sesuai format yang telah di siapkan,” jelas Arsyad. Minggu, (15/92024).
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui:
Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id kenudian memilih fitur tanggapan dengan cara:
memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Selanjutnya memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Jangan lupa mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa seprti dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Setelah itu di format yang sama menuliskanuraian, mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Jika semua sudah selesai, selanjutnya menekan “SUBMIT”
Jika merasa kesusahan melalu website, memberikan tanggapan juga bisa langsung ke KPU Kabupaten Raja Ampat dengan alamat Jl. Jendral Basuki Rahmat, Kelurahan Warmasen Distrik Kota Waisai, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring.
Berikuta tata caranya: mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Raja Ampat. Kemudian menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.