Waisai, RajaAmpatNews – Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025 di Kabupaten Raja Ampat masih menemui kendala.
Hingga akhir Agustus 2025, dari total 117 kampung, baru 18 kampung yang berhasil menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Kepala DPMK Raja Ampat, Saiful Sangadji, menjelaskan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, sejak awal telah mengingatkan seluruh kepala kampung agar dana desa yang diterima segera diatur sesuai rencana dan dilaksanakan tepat waktu. Bahkan, Bupati telah menegaskan agar seluruh laporan pertanggungjawaban kampung rampung paling lambat 31 Agustus 2025.
“Sebetulnya ini sudah diarahkan oleh Pak Bupati sejak lama. Beliau selalu sampaikan ketika menyerahkan dana desa, agar setelah dana dibawa ke kampung langsung diatur sesuai perencanaan dan dilaksanakan secepatnya. Bupati menargetkan tanggal 30 Agustus semua pertanggungjawaban sudah selesai,” ungkap Saiful di Waisai, Selasa (30/9/2025).

Namun, kenyataannya hingga batas waktu tersebut, hampir semua kampung belum menyerahkan laporan. Hal ini membuat Bupati kembali menekankan pada apel rutin bahwa tanggung jawab percepatan pencairan bukan hanya di kampung, tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendamping yang memiliki wilayah binaan.
“Artinya, setiap OPD yang punya distrik binaan harus mengingatkan kampung-kampungnya agar segera menyelesaikan pertanggungjawaban ADD dan melaporkannya ke DPMK,” kata Saiful.
Dari laporan terbaru DPMK, baru 18 kampung yang berhasil diverifikasi dan divalidasi, kemudian disampaikan ke Badan Keuangan untuk diproses pencairan. Sementara sisanya, masih dalam tahap penagihan administrasi.
“Sekarang ini kami sudah memanggil kepala-kepala kampung lainnya untuk segera ke Waisai menyerahkan pertanggungjawaban, sebagaimana teman-teman kampung yang sudah diproses di keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tuntas, karena ini menyangkut ADD tahap pertama 2025,” jelas Saiful.

Ia menambahkan, percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban sangat penting agar kampung bisa segera mengajukan ADD tahap kedua. Diharapkan sebelum 15 Desember 2025, seluruh kampung sudah menerima pencairan tahap berikutnya.
Selain ADD, DPMK juga tengah memproses Dana Desa (DDS) tahap kedua. Namun, pencairannya dibatasi dengan kriteria tertentu, yakni hanya bagi kampung yang telah membentuk koperasi Merah Putih.
“Kalau sudah ada koperasi, bisa diproses. Tapi kalau belum, pencairannya masih tertunda,” tegas Saiful.
Terkait keterlambatan laporan, Saiful menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tingkat kampung.
“Mohon maaf, sebenarnya kalau menyalahkan juga sulit, tapi yang kami tahu itu memang kepala kampung yang lambat. Mudah-mudahan setelah melihat teman-temannya sudah diproses di keuangan, mereka segera menyusul ke Waisai untuk dipercepat,” pungkasnya.
Dengan adanya instruksi tegas dari Bupati dan langkah percepatan DPMK, diharapkan seluruh kampung di Raja Ampat bisa lebih disiplin dalam mengelola dana desa, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu