WAISAI, RajaAmpatNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan memfasilitasi Forum Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Jumat,(5/12/2025).
Kegiatan ini melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda di Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, Selviana Sangkek, dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan sosial masyarakat tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh yang memiliki pengaruh besar di lingkungan masing-masing.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan keamanan daerah. Di sisi lain, kerukunan umat beragama harus terus diperkuat sebagai pondasi utama terciptanya masyarakat yang damai, toleran, dan harmonis di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama yang ada di Papua Barat Daya,” ujar Selviana.

Ia juga menyebutkan, Kabupaten Raja Ampat yang memiliki karakteristik masyarakat majemuk dan menjadi salah satu daerah strategis di Papua Barat Daya, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pencegahan narkoba dan penguatan nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Melalui kegiatan Forum P4GN dan FKUB ini, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dilibatkan secara aktif sebagai mitra utama dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Kegiatan juga menjadi wadah dialog, koordinasi, dan konsolidasi antar pemangku kepentingan guna membangun kesadaran kolektif akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.
Program ini memiliki dasar pelaksanaan yang kuat, antara lain: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama serta didukung melalui Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.

Adapun tujuan utama kegiatan ini antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan ketahanan sosial.
2. Mendorong peran aktif tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dalam pencegahan narkoba berbasis kearifan lokal.
3. Memperkuat komunikasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, FKUB, P4GN, dan masyarakat.
4. Mewujudkan sinergi program pencegahan narkoba dan penguatan kerukunan umat beragama.
5. Mengidentifikasi potensi kerawanan sosial serta menyusun rekomendasi strategis sesuai kondisi lokal.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh panitia. Antusiasme peserta dan partisipasi aktif dari seluruh unsur yang hadir menjadi bukti nyata adanya komitmen bersama untuk menolak narkoba dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Raja Ampat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang lebih kuat antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, damai, dan harmonis di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu













