Kepala Suku Besar Maya Minta Menteri LH Tutup TPA Babur/Ayop di Raja Ampat

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews — Kepala Suku Besar Maya yang meliputi wilayah Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah pusat segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babur/Ayop yang berada di Kampung Warsambin, Distrik Teluk Mayalibit.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 013/KSBM/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta.

Kepala Suku Besar Maya, Matrhius Samagita, dalam suratnya menyatakan bahwa pengelolaan sampah di TPA Babur/Ayop masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 43 dan Pasal 44, yang mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA dengan sistem open dumping paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

“Kami menilai pemerintah daerah belum melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik,” tulis Matrhius dalam surat tersebut.

Selain merujuk pada undang-undang, surat itu juga menyinggung terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 738 Tahun 2025 tertanggal 7 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA Babur/Ayop. TPA tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Matrhius, keberadaan TPA dengan sistem terbuka tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat adat, khususnya Suku Ambel yang mendiami Distrik Teluk Mayalibit. Ia menyebut adanya hasil penelitian yang menunjukkan kandungan merkuri (Hg) di sekitar lokasi TPA, yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat di Teluk Mayalibit dan wilayah Waisai secara umum.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya pencemaran merkuri dengan menyinggung peristiwa kelam di Teluk Minamata, yang dikenal luas sebagai Tragedi Minamata. Tragedi tersebut menyebabkan ribuan korban jiwa dan gangguan kesehatan serius akibat paparan merkuri dalam jangka panjang.

“Untuk menyelamatkan masyarakat pribumi di Teluk Mayalibit, kami memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar segera menutup TPA di Ayop dan Babur, Kampung Warsambin,” ujar Matrhius.

Dalam surat itu, Kepala Suku Besar Maya juga menegaskan bahwa sembari menunggu keputusan dari kementerian, masyarakat adat Suku Ambel menyatakan akan menutup secara adat TPA Babur/Ayop sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup dan lingkungan mereka.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya menjaga keselamatan generasi mendatang sekaligus mempertahankan wilayah adat dari potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hak Asasi Manusia, Gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Ketua MRP Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, Ketua DPRK Raja Ampat, Kapolres dan Dandim Raja Ampat, serta para kepala distrik dan kepala adat di Teluk Mayalibit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Raja Ampat News masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait permintaan penutupan TPA tersebut.

Writer: Dony Kumuai II Editor:Petrus Rabu