Kejaksaan Agung RI Lakukan Pemetaan Obyek Diduga Cagar Budaya di Papua Barat Daya

FOTO: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH (kanan) didamping Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhamad Rizal, SH,MH (kiri) memaparkan materi tentenga Pemetaan Obyek Diduga Cagar Budaya yang belum ditetapkan di Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Kejaksanaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024)/foto: Dok.Kejaksaan Negeri Sorong
FOTO: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH (kanan) didamping Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhamad Rizal, SH,MH (kiri) memaparkan materi tentenga Pemetaan Obyek Diduga Cagar Budaya yang belum ditetapkan di Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Kejaksanaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024)/foto: Dok.Kejaksaan Negeri Sorong
banner 120x600

Kota Sorong, RajaAmpatNews- Kejaksaan Agung RI  melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan melakukan pemetaan obyek yang diduga cagar budaya namun belum ditetapkan di Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung di Kantor Kejaksaaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024)..

Kegiatan pemetaan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dialog tersebut dipimpin Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Agung yang terdiri sejumlah Kepala Sub Bidang yang dipimpinnya.

Hadir pula Kepala Kejaksaaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH,MH dan jajaran, sejumlah pimpinan OPD Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya, antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi  Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT,MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat, Juariah Zaufudin, Perwakilan Diskominfo Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Dinas Pariwisata Kota Sorong. Juga hadir budayawan Papua Barat Daya.  

Ricardo Sitinjak, S.H, MH usai memaparkan materi tentang Program Jaga Budaya sebagai Inovasi Kejaksaaan RI dalam Ketahanan Budaya kepada Raja Ampat News di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong menjelaskan Kejaksaaan tidak saja berperan dalam penegakan hukum tapi juga berperan dalam mengambil tindakan preventif serta membantu masyarakat mengetahui apa yang ada di sekilingnya.

“Sesuai pasal 30 UU tentang Kejaksaaan,  kami memiliki bidang yaitu pengawasan multimedia dan juga ketahanan budaya,” ujarnya . 

Untuk mempertahanan kekayaan dan keberagaman budaya khususnya Cagar Budaya kata dia, pihak kejaksaaan berkolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK)).

“Kita sudah melakukan beberapa kegiatan seperti di Jawa Tengah, berkenan dengan benda-benda cagar budaya yang dirusak masyarakat. Kita dorong BPK (Balai Pelestarian Kebudyaan, red) selaku PPNS dalam mengawasi Cagar Budaya untuk menaikan ke pengadilan. Dipenjara. Dan kita  bantu mereka, PPNS,” tandasnya.

Ket: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH,MH  dan jajarannya berdiskusi dengan Diskominfo Raja Ampat terkait pengawasan media komunikasi publik di Kejaksanaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024)/foto: RajaAmpatNews

Menurutnya budaya merupakan cermin bangsa. Warisan leluhur yang nilainya sangat tinggi sekali, bahkan kata dia, Indonesia termasuk negara yang memiliki keberagaman budaya dan cagar alam yang sangat tinggi di dunia.  Oleh karena menjaga ketahanan budaya merupakan hal mutlak dalam merawat kekayaan bangsa.

“Bayangkan kalau kita tidak lestarikan. Apa kata generasi kita. Kalau  tidak rawat maka hilanglah budaya kita,” ujarnya. 

“Inilah pentingnya. Kami atas perintah Kejaksaaan Agung, kami turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat. Kami sudah menyurat seluruh Kejaksanaan di Indonesia untuk mendata benda-benda ataupun  obek cagar budaya, “ tambah dia.

Diakuinya Indonesia merupakan negara yang memiliki beragama budaya yang perlu dirawat untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kita memiliki senjata yang sangat kuat yakni 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tungggal Ika dan NKRI,” tegas dia.

Terkait implementasi dari pemetaan tersebut, dirinya  berharap di daerah dibuat peraturan daerah, membangun kolaborasi dan membentuk tim terpadu pemetaan dan perlindungan cagar budaya.

”Jadi Tim Terpadu pemetaan cagar budaya perlu dibentuk yang terdiri dari instansi teknis di daerah,” teranganya.

Dirinya juga meminta untuk terus dilakukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat agar masyarakat menghargai dan melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan bangsa.

“Saya yakin di sini (Papua Barat Daya, red) banyak obyek cagar budaya,” ujarnya.

Contohnya, nama Raja Ampat itu diambil dari nama empat Raja yang tentu memiliki peninggalkan cagar budaya yang perlu dilakukan pemetaan, dan tentunya memiliki nilai sejarah.

Terkait hal tersebut, Kajari Sorong, Muhammad Rizal, SH,MH mengakui  penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan inovasi yang dilakukan Kejaksaaan RI tersebut guna mendorong pemerintah daerah melestarikan cagar budaya

“Karena ini akan  menjadi devisa untuk  daerah. Apalagi Papua Barat Daya, khususnya Raja Ampat banyak dikunjungi terkait destinasi wisata.  Yang tentu semua ini memiliki niat baik meningkatkan devisa dan taraf hidup masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar tambah Kajari Sorong.

Niat baik kejaksanaan RI tersebut disambut positif Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Raja Ampat, Frits Feliks Dimara mengakui pemetaan obyek cagar budaya tersebut akan menambah dan memperkaya kekayaan budaya wisata daerah. Dirinya juga mengaku akan siap mempublikasikan setiap obyek cagar budaya yang ada didaerah, khususnya Raja Ampat. (Petrus Rabu/R4News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!