Tim Patroli Siber Kejaksaan Akan Pantau dan Awasi Pemanfaatan Media Sosial

FOTO: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH didamping Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhamad Rizal, SH,MH dan jajarannya berdiskusi dengan Diskominfo Raja Ampat terkait pengawasan media komunikasi publik, Rabu, (28/2/2024)/foto: RajaAmpatNews
FOTO: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH didamping Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhamad Rizal, SH,MH dan jajarannya berdiskusi dengan Diskominfo Raja Ampat terkait pengawasan media komunikasi publik, Rabu, (28/2/2024)/foto: RajaAmpatNews
banner 120x600

Kota Sorong, RajaAmpatNews- Kejaksanaan Agung RI melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan, khusus melalui Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Publik akan memantau dan mengawasi pemanfaatan media sosial atau media komunikasi public yang berkembang pesat saat ini.

Pemantauan dan pengawasan tersebut untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan bangsa.

Hal ini disampaikan Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH yang didampingi Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Publik, Rudy Hartono, SH.MH di Kantor Kejaksanaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024).

Ricardo Sitinjak, S.H, MH menjelaskan sesuai pasal 30 UU kejaksaaan, pihak kejaksaan memiliki bidang pengawasan multi media dan juga ketahanan budaya.  Pengawasan tersebut, katanya berkolaborasi dan bersinergi  dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan instansi terkait baik kepolisian.

“Tujuan melakukan pengawasan terhadap pemantaatan media komunikasi public tersebut untuk menjaga keharmonisan bangsa dan negara ini,” ujar Ricardo Sitinjak yang juga didampingi Kajari Sorong, Muhammad Rizal, SH, MH serta sejumlah pejabat dari Kejaksaaan Agung RI.

Diakuinya, pemanfaatan media sosial atau multimedia sangat pesat sejak tahun 2020 sampai dengan 2023,  dimana hampir 77 %  warga Indonesia sebagai pengguna multimedia . 

“Ini dinamika karena Covid 2019 semua cenderung menggunakan  multimedia” ujar dia.

Hal katanya menciptakan suatu kondisi sadar atau tidak sadar melahirkan beragam konten yang negative.

“Kolaborasi kami dengan Kemkominfo ada upaya take down dari berita-berita negative,” kata dia.

Dalam mengatasi itu kata dia, kejaksaaan seluruh Indonesia memiliki nara hubung dalam mengatasi konten negative.

“Kita istilahnya melakukan patroli siber,” ujar dia.

Sampai saat ini kata dia, hampir 30 koten kita take down melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kemenkominfo.

“Salah satu yang kami take down belum lama ini di market place tentang penjualan buku yang menganggu kstabilan kehidupan umat beragama. Dan kita take down buku tersebut,” tambahnya.

Dirinya mengakui dalam mengatasi konten negative dan berita-berita hoaks tidak hanya menjadi tanggung jawab Kominfo, tetapi menjadi tanggungjawab seluruh anak bangsa.

Karena itu dirinya berharap kolaborasi mengatasi konten negative di media sosial dan media komunikasi tersebut berjalan baik.

“Mengatasi masalah konten negative tidak hanya tanggungjawab Kemkominfo. Kita jutaan,  apalagi Kemkominfo focus dengan pengawasan terhadap perjudian online dan penjualan pornografi. Dan kolaborasi ini  berjalan dengan baik serta signifikan,” tambahnya.

Sementara  di daerah katanya pihak Kejaksaan Agung memiliki nara hubung tersebar diberbagai Kantor Kejaksaan, dan berkerja sama dengan dinas kominfo setempat untuk memantau dan mengawasi pemanfaatan media sosial atau media komunikasi public.

Sitinjak berharap pada tahun politik 2024, masyarakat diharapkan memanfaatkan media sosial atau media komunikasi public dengan bijak sehingga  tidak berdampak hukum.  (Petrus Rabu/R4News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page