Jemput Bola, KPP Pratama Sorong Buka Pos Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di Raja Ampat

FOTO: Pejabat/pegawai KPP Pratama Sorong (kiri) melayani wajib pajak yang merupakan ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Kamis, (22/2/2024)/RajaAmpatNews
FOTO: Pejabat/pegawai KPP Pratama Sorong (kiri) melayani wajib pajak yang merupakan ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Kamis, (22/2/2024)/RajaAmpatNews
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong membuka pos pelayanan pelaporan SPT Tahunan Pribadi bagi wajib pajak, lebih khusus kepada ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat.

Pos pelayanan pelaporan SPT tahunan dari KPP Pratama Sorong yang dibuka di Aula BPKAD Raja Ampat berlangsung dari Rabu, (21/2/2024) sampai Jumat, (23/2/2024) dengan menghadirkan tiga orang pejabat KPP Pratama Sorong.  

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.

ST. Maipa selaku Account Representative KPP Pratama Sorong disela-sela melayani wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, Kamis , (22/2/2024) menjelaskan pembukaan pos pelayanan laporan SPT tahunan tersebut  untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Dirinya mengakui pelayanan tersebut berlangsung selama tiga hari hingga Jumat, (23/2/2024.

ST. Maipa menambahkan batas akhir laporan SPT tahunan yakni 31 Maret 2024, bagi wajib yang tidak melapor sebelum tanggal dimaksud akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,-

“Karena itu saya berharap kepada wajib pajak di Raja Ampat untuk segera melapor SPT tahunan sesuai waktu yang ditetapkan dan batasnya pada tanggal 31 Maret, “ ujar ST. Maipa berharap sambil menjelaskan kalau pos pelayanan di Raja Ampat tersebut tidak hanya bagi ASN tetapi bagi non ASN.

Terkait pembukaan pos pelayanan selanjutnya, dirinya menjelaskan masih akan dikoordinasikan lebih lanjut .

 “Untuk pos pelayanan pelaporan SPT berikutnya di Raja Ampat kemungkinan bulan Maret 2024 tapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut,” ujar ST. Maipa. (Petrus Rabu/R4News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page