Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sejumlah masalah terkait distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri, berdasarkan hasil catatan 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 perwakilan yang ada.
“Pertama adalah soal surat suara yang tidak tepat jumlah, yaitu tersebar di 29 PPLN,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).
Kemudian, Bawaslu menemukan adanya kelebihan surat suara yang tersebar di 32 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta kelebihan surat suara untuk tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) di 14 PPLN.
“Lalu, berkenaan dengan terdapat kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling, KSK, tersebar di 3 PPLN,” kata Lolly.
Ditemukan pula kelebihan surat suara untuk metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN, serta surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN.
Menurut Lolly, berangkat dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pemutakhiran data logistik dengan mengawasi pendistribusian itu secara melekat.
Di samping itu, pengawas pemilu juga diminta memastikan betul jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara di 14 Februari mendatang.
“Lalu, pengawas pemilu juga kami mintakan untuk selalu memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan ke dalam Form A,” kata Lolly.
Bawaslu, sambung dia, telah memberikan saran perbaikan dan memastikan seluruh informasi soal kekurangan, kelebihan, dan kerusakan kertas suara itu tersampaikan ke KPU RI untuk segera diatasi.
“Saran perbaikan ini, dalam konteks realisasinya, sedang dalam pengawasan Bawaslu,” imbuh Lolly.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi sekaligus memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan keamanan distribusi logistik hingga hari pemungutan suara.
“Dan yang saya tambahkan adalah dalam kesempatan pertama, itu secara berjenjang melaporkan kondisi yang bersifat force majeure (mendesak), pada kondisi-kondisi yang memang terjadi dan harus segera ditangani oleh kita dan kawan-kawan KPU selaku pengampu kegiatan distribusi logistik,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggar Pemilu 2024 untuk memilih untuk anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPD, serta presiden-wakil presiden, pada Rabu (14/2/2024). (Eko Budiyono/InfoPublik.id)