Waisai, RajaAmpatNews – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Raja Ampat, Fransisca Y Wanma, S.Hut, M.Ec. Dev memberikan penjelasan resmi terkait pertanyaan warga di media sosial tentang dasar hukum kewajiban memiliki Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.
Pertanyaan itu mencuat di sebuah grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat”, merujuk pada berita RajaAmpatNews edisi Senin, 4 Agustus 2025, yang berjudul “Fransisca Wanma: Tanpa Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Tidak Bisa Cair.”
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025), Fransisca menegaskan bahwa pertanyaan warga tersebut wajar dan justru menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi kebijakan.
“Pertanyaan itu sah-sah saja. Memang masyarakat berhak tahu apa dasar hukumnya,” ujar Fransisca.
Menurutnya, aturan tersebut merujuk langsung pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Instruksi itu mewajibkan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2025 digunakan sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Pemerintah desa bersama BPD atau Bamuskam dan masyarakat harus menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dokumen hasil Musdesus, akta pendirian koperasi dari notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum dana desa tahap II bisa dicairkan,” jelas Fransisca.
Ia menambahkan, kewajiban ini tidak hanya diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui SE MendesPDTT No. 5/2025, tetapi juga oleh SE Menkop No. 1/2025 dan SE Mendagri No. 500.3.2438/SJ. Semua regulasi tersebut secara tegas memuat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu instrumen percepatan pemberdayaan ekonomi desa.
“Tanpa dokumen pembentukan koperasi yang lengkap, termasuk akta notaris, dana desa tahap II memang tidak bisa disalurkan. Itu kebijakan nasional yang wajib kita patuhi,” tegasnya.
Fransisca juga mengingatkan pemerintah desa untuk memanfaatkan waktu sebelum batas pengumpulan dokumen agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. Berdasarkan aturan, batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap II adalah paling cepat April 2025 untuk earmark dan non-earmark. Namun karena banyak yang belum mengurus maka Dinas Koperasi dan UMKM Rajq Ampat masih membuka kesempatan kepada kampung-kampung yang belum urus.
“Kami di Dinas Koperasi dan UMKM siap memfasilitasi proses pembentukan koperasi ini, mulai dari pendampingan Musdesus hingga pengurusan akta notaris, agar semua desa di Raja Ampat bisa menerima dana tahap II tepat waktu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Fransisca menjelaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan lain yang relevan. Prinsip tersebut antara lain keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Koperasi Merah Putih, kata Fransisca, diharapkan menjadi instrumen yang memastikan Dana Desa tidak hanya terserap, tetapi juga berputar untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Dengan adanya koperasi ini, pengelolaan dana akan lebih terarah dan memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memandang keberadaan Koperasi Merah Putih bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari strategi membangun kemandirian desa. Melalui sistem ini, setiap warga yang menjadi anggota dapat menikmati manfaat langsung, mulai dari usaha produktif hingga pembagian sisa hasil usaha.
Karena itu dirinya mengajak spemerintah kampung yang belum memiliki koperasi merah putih untuk segera membentuk atau mengaktifkan Koperasi Merah Putih di wilayah masing-masing, agar proses pencairan Dana Desa tahap II dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (Petrus Rabu)