Waisai, Raja Ampat News – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial Facebook melalui akun anonim dengan nama “Opini Pileg Raja Ampat” merupakan berita palsu (hoaks).
Unggahan tersebut mencatut nama Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Raja Ampat, serta logo portal berita resmi InfoPublik, yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Unggahan itu menampilkan tangkapan layar seolah-olah berasal dari situs resmi InfoPublik, dengan judul:
“Kabag Ortala mengusulkan Pencopotan Sekda yang terlibat Asusila agar tidak ada korban lagi.”
Kabag Ortala: Itu Tidak Benar dan Merupakan Pencatutan Nama
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ortala Setda Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan merupakan pencatutan nama dirinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun anonim itu tidak benar. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang disebutkan. Itu adalah upaya mencatut nama saya,” tegas Ricardo di Waisai, Jumat (7/11/2025).
Ricardo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaku penyebaran hoaks tersebut.
“Akun anonim itu telah menyebarkan informasi palsu dan mencatut nama pejabat pemerintah. Ini perbuatan yang bisa dijerat dengan hukum pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pencatutan nama merupakan bentuk impersonasi yang termasuk pelanggaran penggunaan data pribadi tanpa izin,” jelas Ricardo.
Kabag Ortala juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak ikut menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.
Klarifikasi Resmi Dinas Kominfo: Tampilan InfoPublik yang Beredar Telah Dimanipulasi
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Petrus Rabu, yang juga merupakan Admin dan Kontributor InfoPublik wilayah Raja Ampat–Papua Barat Daya, menegaskan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah palsu dan hasil manipulasi.
“Portal InfoPublik tidak pernah menerbitkan berita dengan judul maupun isi seperti itu. Tampilan yang beredar telah dimanipulasi secara visual untuk menyerupai format situs resmi InfoPublik,” tegas Petrus dalam klarifikasi resminya.

Petrus menjelaskan bahwa InfoPublik merupakan portal resmi Kementerian Kominfo RI sebagai sarana penyebarluasan informasi publik yang terverifikasi.
“Kami tidak pernah menulis, mengedit, atau menerbitkan konten seperti itu. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum karena menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik institusi pemerintah,” lanjutnya.
Aspek dan Dampak Hukum
Petrus mengingatkan bahwa pembuatan atau penyebaran konten palsu yang menyerupai situs resmi pemerintah termasuk pelanggaran berat berdasarkan UU ITE, antara lain:
- Pasal 28 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. - Pasal 35:
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau memanipulasi informasi elektronik agar tampak otentik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.
Akun Anonim Tidak Kebal Hukum
Menanggapi pertanyaan publik tentang pelaku yang menggunakan akun anonim, Petrus menegaskan bahwa anonimitas tidak membuat seseorang kebal hukum.
“Aparat penegak hukum dapat melacak jejak digital pelaku melalui alamat IP, metadata file, hingga lokasi perangkat. Jadi, pelaku tidak akan bisa bersembunyi di balik nama palsu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan identitas palsu justru dapat menjadi faktor pemberat karena menunjukkan niat untuk menipu publik dan menghindari tanggung jawab hukum.
Imbauan Resmi
Dinas Kominfo Raja Ampat mengimbau masyarakat dan insan pers agar:
- Tidak menyebarluaskan tangkapan layar atau unggahan hoaks tersebut;
- Selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui situs resmi InfoPublik (https://infopublik.id) atau kanal resmi Kominfo;
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penyebaran konten serupa.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan, bila perlu, melaporkannya ke aparat penegak hukum serta Dittipidsiber Polri agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Petrus.
Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus Rabu












