WAISAI, RAJAAMPATNEWS — Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan Orang Asli Papua (OAP) dalam hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua GRD Komite Kabupaten Raja Ampat, Yohan Sauyai, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran terkait kuota OAP dalam proses seleksi hingga pengumuman hasil CPNS. Menurut Yohan, ada dugaan peserta non-OAP diloloskan dalam kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi OAP, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Apa gunanya Otsus jilid 2 jika tidak menjamin asas pengakuan dan keadilan bagi OAP? Ini adalah bagian dari marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua,” tegas Yohan Sauyai di Waisai, Rabu (15/1/2025).
Ia juga menyoroti kejanggalan pada proporsi kuota 80:20 yang seharusnya mengutamakan OAP. Dalam temuan GRD, terdapat nama-nama peserta non-OAP yang diduga memalsukan dokumen administrasi sehingga lolos ke dalam formasi kuota OAP.
“Kami mendapati adanya peserta yang bukan OAP tetapi berhasil masuk dalam formasi untuk putra-putri asli Papua. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” jelas Yohan.
Lebih lanjut, Yohan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan Otsus. Menurutnya, Otsus jilid 2 seharusnya menjadi peluang untuk memberdayakan OAP, bukan malah menjadi alat yang menutup kesempatan mereka melalui pelanggaran kuota.
“Pelanggaran seperti ini menunjukkan bahwa negara belum serius dalam menjalankan amanat Otsus. Kami mengecam keras tindakan yang merugikan putra-putri asli Papua,” tutup Yohan.
GRD mendesak pemerintah untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan keadilan bagi OAP dalam seleksi CPNS. Hal ini, menurut mereka, merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Otsus.