Waisai, RajaAmpatNews– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sidang paripurna tersebut, Gabungan Fraksi Demokrat Amanat Sejahtera, Fraksi Gerakan Indonesia Karya, dan Fraksi Pena menyampaikan pandangan akhirnya dengan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda APBD-P 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gabungan fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan penyusunan maupun perubahan APBD. Langkah ini dianggap sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Fraksi juga menilai perubahan APBD bukan hanya sebatas pergeseran angka dan alokasi anggaran, tetapi cerminan adaptasi pemerintah terhadap dinamika ekonomi, sosial, maupun kebijakan nasional yang terus berkembang.
Dalam pandangan akhirnya, gabungan fraksi memberikan sejumlah catatan penting, antara lain:
1. Percepatan realisasi belanja modal, terutama proyek fisik dan infrastruktur dasar yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
2. Evaluasi belanja pegawai, khususnya hak-hak tenaga kesehatan agar tetap proporsional dan mendukung pelayanan publik yang optimal.
3. Penyelesaian polemik terkait penggantian PLH BPKSDM, agar tidak menimbulkan konflik internal pemerintahan.
4. Melanjutkan pembangunan rumah-rumah ibadah sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis kerukunan umat beragama.
5. Evaluasi tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) guru, guna meningkatkan kualitas pendidikan di Raja Ampat.
6. Evaluasi terhadap kinerja Direktur RSUD Raja Ampat sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif.
7. Penguatan pengelolaan lingkungan dan sampah, dengan menambah sarana-prasarana, melibatkan masyarakat, dan mendorong investasi teknologi ramah lingkungan.
8. Penguatan UMKM dan ekonomi lokal, melalui akses pembiayaan, pelatihan, promosi produk, serta insentif bagi pelaku usaha yang mampu menyerap tenaga kerja.
Gabungan fraksi menekankan bahwa setiap perubahan APBD harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, partisipasi publik, dan keadilan. Tata kelola keuangan daerah bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga menjamin keterbukaan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diawasi oleh masyarakat.
Dengan demikian, perubahan APBD 2025 diharapkan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan mewujudkan Raja Ampat yang bangkit, produktif, dan sejahtera.
Setelah melalui pembahasan yang panjang, Gabungan Fraksi Demokrat Amanat Sejahtera, Fraksi Gerakan Indonesia Karya, dan Fraksi Pena resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi Perda.
Dalam penutupannya, gabungan fraksi mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mempercepat pembangunan, memperluas manfaat APBD, serta menjaga Raja Ampat tetap nyaman, inovatif, dan berdaya saing.
Writer: Dony K || Editor: Petrus R