Folley, Raja Ampat News- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai syarat utama pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Raja Ampat, Fransisca Y. Wanma, S.Hut, M.Ec.Dev, saat mendampingi Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP, M.Ec.Dev, dalam kegiatan penyerahan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dan III tahun 2024 serta Dana Desa tahap I tahun 2025, di Kampung Folley, Distrik Misool Timur, Senin (4/8/2025).
Dalam sambutannya, Fransisca menyampaikan bahwa sejumlah kampung di Distrik Misool Timur dan Misool Utara masih belum membentuk koperasi Merah Putih. Padahal, keberadaan koperasi tersebut menjadi salah satu prasyarat penting pencairan dana desa tahap berikutnya.
“Dana kampung tahap II tidak bisa cair kalau Koperasi Merah Putih belum terbentuk,” tegas Fransisca di hadapan ratusan warga Kampung Folley, para kepala distrik, pimpinan OPD, perwakilan Bank Papua dan Bank Mandiri, serta tiga anggota DPRK Raja Ampat dari Dapil Misool.
Ia merinci bahwa di Distrik Misool Timur, belum ada satu pun Koperasi Merah Putih yang terbentuk. Sedangkan di Distrik Misool Utara, kampung Aduwey dan Salafen masih belum mengembalikan formulir pendirian koperasi meski sudah mengambilnya.
Sebaliknya, kampung Waigama, Atkari, dan Solal di Distrik Misool Utara telah lebih dahulu membentuk Koperasi Merah Putih dan bahkan telah mengantongi badan hukum. Kepada kampung-kampung yang sudah terbentuk koperasinya, Fransisca mempersilakan mereka datang ke kantor dinas untuk mengambil akta notaris serta mengurus rekening dan NPWP koperasi.
Fransisca juga menjelaskan pentingnya memahami struktur pengurus koperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Minimal 20 orang bisa membentuk koperasi, dengan susunan pengurus lima orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, dan Wakil Ketua Bidang Usaha) serta tiga pengawas yang terdiri dari kepala kampung dan dua staf.
“Tolong pilih orang-orang yang bisa bekerja, bukan hanya banyak bicara. Ini penting agar koperasi benar-benar berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat kampung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar unit usaha yang dibentuk dalam koperasi berdasarkan potensi lokal, seperti sektor perikanan dan pertanian, serta tidak mengada-ngada dengan usaha yang tidak realistis. Ia juga menekankan agar perubahan struktur atau unit usaha hanya bisa dilakukan dalam rapat akhir tahun, bukan sewaktu-waktu.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal utama koperasi. Ia mendorong kampung-kampung yang belum membentuk koperasi untuk mulai memikirkan nilai simpanan tersebut.
“Misalnya simpanan pokok disepakati Rp200.000, itu disetor satu kali selama menjadi anggota dan bisa dikembalikan jika sudah tidak menjadi anggota lagi,” jelas Fransisca.
Fransisca mengingatkan bahwa seluruh warga ber-KTP Raja Ampat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Namun, ia menekankan bahwa pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) tidak boleh merangkap jabatansebagai pengurus koperasi.
“BUMKam tetap jalan, tidak dibubarkan. Tapi pengurusnya jangan dobel. Fokus urus satu saja. Jangan yang sama jadi pengurus di dua tempat,” ujarnya.
Satu hal penting lain yang ditekankan Fransisca adalah larangan pengurus koperasi yang memiliki hubungan darah langsung, seperti suami istri atau anak, dalam satu struktur kepengurusan.
“Jangan sampai bapak jadi ketua, mama jadi bendahara, dan anak jadi sekretaris. Itu tidak dibolehkan,” tutupnya. (Petrus Rabu)