WAISAI, RajaAmpatNews – Forum Pencari Kerja (Pencaker) Kabupaten Raja Ampat mendatangi Kantor DPRK Raja Ampat untuk mempertanyakan perubahan sistem pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada aplikasi SSCN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai merugikan para pelamar CPNS Formasi Tahun 2024, Selasa,(25/11/2025).
Sebelumnya, para pelamar ini sempat dinyatakan tidak lulus, namun melalui perubahan dan proses optimalisasi dalam sistem penerimaan CPNS Formasi 2024, mereka kembali mendapatkan status lulus seleksi. Meski demikian, saat hendak mengisi DRH, sistem SSCN
justru menyatakan waktu pengisian telah berakhir dan terkunci. Audiensi berlangsung di Kantor DPRK
Raja Ampat pada Senin, 24 November 2025.
Kedatangan Forum Pencaker dipicu oleh kebijakan sistem SSCN BKN yang menyebut masa pengisian DRH telah usai, sehingga para pelamar yang telah dinyatakan lulus tidak dapat melanjutkan tahapan administrasi berikutnya, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRK Raja Ampat mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pertemuan bersama pihak terkait, yakni BKPSDM, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta mantan Kepala BKPSDM, guna mengkaji penyebab masalah sekaligus mencari solusi terbaik bagi para pencaker.
Plt Kepala BKPSDM Raja Ampat, Haris Kotala, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati BKN agar sistem SSCN yang terkunci dapat dibuka kembali sehingga para pelamar bisa melanjutkan proses pengisian DRH.
“Mungkin hari Rabu kami sudah menyurat ke BKN agar sistem aplikasi SSCN yang terkunci dapat segera dibuka kembali,” ujar Haris Kotala di hadapan para pencaker.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status kelulusan beberapa pelamar merupakan hasil dari proses optimalisasi resmi yang dilakukan oleh BKN. Pemerintah Daerah akan mengumumkan hasil tersebut secara resmi dan memastikan bahwa para pencaker yang telah dioptimalisasi tetap dinyatakan lulus.

Setelah proses optimalisasi dan pengisian DRH selesai, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. SK diharapkan dapat diterbitkan sebelum 31 Desember 2025, setelah verifikasi berkas rampung.
Sementara itu, Ketua DPRK Raja Ampat, Moh Taufik Sarasa, menegaskan bahwa DPRK selalu terbuka menerima aspirasi dan aduan masyarakat, termasuk persoalan yang tengah dihadapi para pencaker.
“DPRK tetap terbuka menerima aduan masyarakat. Pertemuan ini sudah mulai menemukan titik terang atas persoalan para pencaker yang juga ramai dibicarakan di media sosial,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan yang disampaikan Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dapat memberikan kejelasan dan menjawab seluruh kegelisahan para pencaker, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan administratif.
Audiensi tersebut turut dihadiri Plt Kepala BKPSDM Raja Ampat, mantan Kepala BKPSDM, Kepala Bidang BKPSDM, Kepala Bagian Ortala, serta pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu












