DPRK Raja Ampat Bentuk Pansus LKPJ 2025, Fokus Evaluasi Kinerja dan Penggunaan Anggaran 

RAJA AMPAT– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan Pansus tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRK Raja Ampat Nomor 188/6/SK-PIM.DPRK/IV/2026 yang ditetapkan di Waisai pada 7 April 2026 dan ditandatangani Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa.

Dalam keputusan itu, ditetapkan susunan Pansus dengan Ketua Anwar Kopong, Wakil Ketua Zeth Demas Sauyai, dan Sekretaris Roni Romelius Rumbewas. Sementara itu, sejumlah anggota DPRK lainnya turut masuk dalam keanggotaan Pansus guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Ketua Pansus LKPJ menyampaikan, pembentukan panitia ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

“Panitia Khusus ini bertugas untuk mengevaluasi, menganalisa, serta mengawasi kinerja pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya kepada media. Selasa.(7/4/2026).

Ia menjelaskan, tahapan kerja Pansus diawali dengan penelaahan dokumen LKPJ yang disampaikan oleh Bupati bersama perangkat daerah. Selanjutnya, Pansus akan melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi.

Selain itu, Pansus juga akan melakukan klarifikasi data dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan keakuratan laporan yang disampaikan.

“Jika terdapat data yang belum jelas, kami akan memanggil OPD terkait untuk melakukan klarifikasi, sehingga semua informasi menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Tahap berikutnya, Pansus akan melakukan pengecekan lapangan guna membandingkan antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Sertijab Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Untuk Raja Ampat Yang Maju dan Sejahtera

“Pengecekan lapangan dilakukan untuk melihat apakah realisasi fisik sejalan dengan anggaran yang telah dicairkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut akan menjadi bahan rekomendasi,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan dilakukan, Pansus akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan pembangunan ke depan.

Menurutnya, tujuan utama kerja Pansus adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin penggunaan anggaran daerah tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

Pansus LKPJ ini mulai bekerja sejak resmi dibentuk pada 7 April 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 27 April 2026. Namun, masa kerja tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pembahasan LKPJ dimulai.

“Kami menargetkan pekerjaan selesai sesuai jadwal, tetapi jika diperlukan dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika seluruh data dinilai cukup dan tidak banyak temuan, proses bisa selesai lebih cepat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pansus bekerja secara netral dan tidak bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan untuk melakukan evaluasi bersama demi peningkatan kinerja pembangunan di Kabupaten Raja Ampat.

“Pada prinsipnya, Pansus bekerja untuk perbaikan. Bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan apa yang telah dilakukan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

Hasil kerja Pansus nantinya akan dilaporkan secara kelembagaan kepada pimpinan DPRK Raja Ampat dan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

Pansus juga membuka ruang bagi seluruh anggota DPRK, baik yang tergabung dalam Pansus maupun tidak, untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Writer: Dony Kumuai