Diskominfo Raja Ampat Monitoring Opini & Aspirasi Publik di Dua Distrik

Ket: Tim Monitoring Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo Raja Ampat saat di Kampung Urbinasopen, Distrik Waigeo Timur/Penta Nila J
Ket: Tim Monitoring Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo Raja Ampat saat di Kampung Urbinasopen, Distrik Waigeo Timur/Penta Nila J
banner 120x600

“Tujuan monitoring ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif terkait kinerja Pemerintah Daerah,” ujar Frits Feliks Dimara.

Waisai, RajaAmpatNews- Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Monitoring Opini dan Aspirasi Publik yang dilaksanakan dua distrik di Kabupaten Raja Ampat yakni Distrik Waigeo Timur dan Distrik Teluk Mayalibit, Senin (23/9/2024).

Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT, MM menjelaskan monitoring tersebut bertujuan mendapatkan gambaran mengenai kualitas Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat kepada masyarakat pengguna.

Dalam kegiatan tersebut Tim Diskominfo melalui Bidang Kominfo menanyakan pendapat masyarakat, mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan Pemerintah Kabupten Raja Ampat atas penyelenggaraan pelayanan.

“Tujuan monitoring ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif terkait kinerja Pemerintah Daerah,” ujar Frits Feliks Dimara.

KET: Staf Diskominfo Raja Ampat mewawancarai masyarakat Kampung Urbinasopen-Waigeo Timur/Penta Nila J

Dirinya menjelaskan hasil monitoring tersebut sangat membantu dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.

Dalam monitoring  tersebut Diskominfo mernacang pertanyaan sesederhana guna mendapatkan masukan dari masyarakat.

Feliks sapaan Frits Feliks Dimara mengaku monitoring opini dan aspirasi public tersebut berdasarkan . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasidan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanPengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di LingkunganKementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ket; Salah seorang staf Diskominfo Raja Ampat mewawancarai Kepala Bamuskam Urbinasopen, Waigeo Timur-Raja Ampat/Penta Nila J

Monitoring dua distrik tersebut dilaksanakan di Kampung Urbinasopen, Kampung Yesner dan Kampung Mumes di Distrik Teluk Mayalibit.

Writer: Tim RedaksiEditor: Petrus Rabu

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<p>You cannot copy content of this page</p>