Dishub Raja Ampat Tertibkan Truk Material di Jalan Protokol Waisai

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menertibkan truk-truk pengangkut material tanah, pasir, dan sejenisnya yang kerap melintas di jalan protokol Kota Waisai. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu oleh debu dan material tercecer di jalan raya, Selasa (16/9/2025).

Kepala Dishub Raja Ampat melalui Bidang LLAJ menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar menindaklanjuti keluhan warga, tetapi juga sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 188/31/SK-BRA/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Material Tertentu.

Dishub juga telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 11 September 2025 dengan Nomor: 500.11.9/411/DISHUB-RA/IX/2025, yang menekankan sejumlah aturan bagi pemilik dan sopir angkutan barang. Aturan tersebut antara lain:

  1. Setiap kendaraan pengangkut material seperti pasir, kerikil, sertu, hotmix, dan sejenisnya wajib menutup muatan dengan kain terpal atau penutup sejenis.
  2. Kendaraan pengangkut bahan bangunan lain, termasuk kayu, beton, maupun bahan pokok, juga diwajibkan menutup muatan dengan kain terpal.

“Selama ini banyak laporan masyarakat terkait jalan yang berdebu akibat truk material yang melintas tanpa penutup. Selain membahayakan pengendara lain karena jarak pandang berkurang, kondisi ini juga mengganggu kesehatan warga sekitar,” ujar pejabat Dishub Bidang LLAJ.

Dishub mengingatkan, jika pemilik maupun sopir angkutan barang tidak mematuhi aturan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Kota Waisai menyambut baik langkah tegas Dishub Raja Ampat ini. Mereka berharap aturan dapat ditegakkan secara konsisten agar ibu kota kabupaten tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Melalui penertiban ini, Dishub Raja Ampat mengajak pengusaha dan sopir angkutan barang untuk bersama-sama menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban. Pemerintah daerah menegaskan, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan masyarakat. (Dony Kumuai)

You cannot copy content of this page