“Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Saya tidak mau dengar BLT hanya dibagikan ke keluarga. Kalau ada yang bermain, silakan diproses hukum. Kami tidak akan melindungi,” tegas Bupati Orideko di hadapan ratusan masyarakat, kepala distrik, dan para tokoh masyarakat.
Jefman Barat, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali menggelar penyaluran Dana Kampung secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev bersama jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Pimpinan Bank Papua, dan Bank Mandiri berlangsung di Aula Kampung Jefman Barat, Distrik Salawati Utara pada Selasa, 29 Juli 2025.
Penyaluran yang berlangsung di Jefman Barat-Distrik Salawati Utara ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Kabare-Distrik Waigeo Utara pada Jumat- Sabtu, 25–26 Juli 2025 untuk tujuh distrik di wilayah Pantura Raja Ampat.
Selanjutnya, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (30/7/2025), dan dipusatkan di Kampung Sonek untuk mencakup kampung-kampung di Distrik Waigeo Selatan, Meosmanswar, Waigeo Barat Kepulauan, dan Waigeo Barat Daratan.
Total anggaran yang disalurkan di Jefman Barat mencapai Rp14.132.450.000 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dan III Tahun Anggaran 2024 serta Dana Desa (DDS) tahap I Tahun Anggaran 2025. Dana ini diberikan kepada 25 kampung dari lima distrik, yaitu Salawati Utara, Batanta Utara, Batanta Selatan, Salawati Tengah, dan Salawati Barat.
Proses pencairan dilakukan langsung di lokasi yang menghadirikan pimpinan Bank Papua dan Bank Mandiri untuk memastikan transparansi dan mempercepat akses kampung terhadap dana pembangunan. Pencairan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Orideko menegaskan bahwa penyaluran langsung di kampung dimaksudkan agar masyarakat menyaksikan sendiri jumlah dana yang diterima dan ikut mengawasi penggunaannya. Ia menyampaikan pesan keras kepada para kepala kampung agar tidak menyalahgunakan dana tersebut. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap praktik penyelewengan dana desa, apapun alasannya.
“Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Saya tidak mau dengar BLT hanya dibagikan ke keluarga. Kalau ada yang bermain, silakan diproses hukum. Kami tidak akan melindungi,” tegasnya di hadapan ratusan masyarakat, kepala distrik, dan para tokoh masyarakat.
Orideko juga mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk membayar utang pribadi aparat kampung dan tidak boleh ada pemotongan hak seperti honor hansip, RT/RW, atau aparat kampung lainnya.
Orideko menekankan bahwa pelaporan penggunaan dana kampung kini harus dilakukan dari kampung masing-masing, tidak lagi di Kota Waisai. Pemerintah akan memasang fasilitas Starlink di semua kampung untuk mendukung pelaporan berbasis aplikasi.
“Laporan dana desa harus dibuat dan dikirim dari kampung. Tidak ada lagi urus-urus laporan di kota. Kalau bikin laporan di Waisai, biasanya hanya untuk tutupi utang. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Selain menyoroti akuntabilitas, Bupati juga menyinggung pentingnya memanfaatkan dana desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kampung. Ia menyampaikan bahwa Jefman akan menjadi titik pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta pintu masuk utama kapal wisata (LOB). Karena itu, ia berharap dana kampung digunakan untuk memperkuat usaha ekonomi masyarakat dan menyiapkan kampung menghadapi arus pariwisata.
Kepala Inspektorat Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, yang turut hadir, mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai perencanaan yang sah dalam APBK Kampung. Ia menekankan bahwa segala bentuk perubahan harus dimusyawarahkan bersama Bamuskam dan dicantumkan secara resmi.

Menurutnya, laporan yang dibuat tanpa dasar perencanaan tetap dianggap menyalahi aturan, meski dilengkapi dengan kwitansi atau berita acara. Ia juga meminta kepala kampung menyiapkan bukti administrasi secara lengkap dan membenahi sistem pelaporan dengan memaksimalkan peran sekretaris kampung, bendahara, dan pendamping desa.
Penyaluran terbuka Dana Kampung yang dilakukan secara langsung di kampung ini bukan hanya soal teknis pencairan dana, tetapi menandai sebuah pola baru pemerintahan yang berani, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Kepimpinan Bupati Orideko I Burdam dan Wakil Bupati Mansyur Syahdan telah memberikan contoh bagaimana amanat undang-undang dijalankan dengan terbuka di hadapan rakyat.
Kini, tugas kepala distrik, kepala kampung, dan seluruh perangkatnya adalah menindaklanjuti dengan tanggung jawab dan integritas. Karena ketika uang rakyat dikelola dengan jujur, maka kampung bukan hanya menerima dana—tapi membangun masa depan.