Dana Desa Harus Sesuai Rencana: Pesan Tegas Inspektur Daerah untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Ket: Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si/Foto.Petrus/RajaAmpatNews
Ket: Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si/Foto.Petrus/RajaAmpatNews
banner 120x600

Jefman Barat, RajaAmpatNews – Pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip perencanaan yang matang dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si., dalam kegiatan penyaluran Dana Kampung yang dipusatkan di Kampung Jefman Barat, Distrik Salawati Utara, Selasa (29/7/2025).

Dalam arahannya di hadapan para kepala kampung, aparat distrik, dan masyarakat, Muhiddin mengingatkan bahwa Dana Desa hanya dapat digunakan sesuai dengan rencana resmi yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Jika ada perubahan, maka perubahan tersebut wajib dimusyawarahkan bersama Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan disahkan dalam dokumen perubahan APBK.

“Jangan sampai kita melaporkan kegiatan hanya karena merasa itu kebutuhan masyarakat, padahal tidak ada dalam perencanaan. Kwitansi dan berita acara tidak cukup. Harus ada dasar perencanaannya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban dana harus disertai bukti-bukti sah dan lengkap. Banyak kasus ditemukan bahwa penggunaan dana yang sebenarnya bermanfaat untuk masyarakat tetap dinyatakan bermasalah karena tidak dilengkapi dokumentasi administrasi.

“Kalau tidak ada bukti, meskipun uangnya digunakan untuk hal yang benar, kepala kampung tetap bisa diminta mengembalikan. Karena apa yang tidak bisa dibuktikan secara administrasi dianggap salah,” jelas Muhiddin.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS). ADD pada umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional kampung, sedangkan DDS untuk kegiatan pembangunan. Namun jika sebagian DDS digunakan untuk operasional, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Jaksa Pendamping Desa dari Kejaksaan disebutnya sebagai bagian dari upaya pengawasan lintas sektor terhadap penggunaan dana desa.

“Ini menunjukkan bahwa dana desa adalah bagian penting dari pembangunan masyarakat. Maka semua unsur terlibat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tegasnya lagi.

Muhiddin juga mengajak seluruh aparat kampung untuk mulai meningkatkan kemampuan administrasi dan pelaporan keuangan secara mandiri, dengan melibatkan sekretaris, bendahara kampung, serta memaksimalkan peran pendamping desa.

“Ketika nanti tidak ada lagi pendamping, aparat kampung harus mampu menyusun dan melaporkan keuangan dengan baik. Ini soal tanggung jawab dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyaluran Dana Kampung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat secara terbuka, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Sebelumnya, penyaluran dana telah dilakukan di Kabare, Waigeo Utara, untuk tujuh distrik wilayah Utara pada 25–26 Juli 2025. Selanjutnya, penyaluran akan dilanjutkan di Kampung Sonek pada Rabu (30/7/2025) untuk melayani kampung-kampung di Distrik Waigeo Selatan, Meosmanswar, Waigeo Barat Daratan, dan Waigeo Barat Kepulauan.

Penyaluran dana secara langsung di hadapan masyarakat ini dipimpin oleh Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara partisipatif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Writer: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page