Waisai RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan memberlakukan pengetatan disiplin jam kerja bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Raja Ampat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, saat memberikan arahan dalam apel rutin pegawai yang digelar di lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati Orideko menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib berada di kantor selama jam kerja berlangsung. ASN yang meninggalkan kantor tanpa izin resmi akan ditertibkan dan dievaluasi.
“Jam kantor itu tetap di kantor. Kalau keluar kantor, harus ada izin yang jelas. Mulai besok, semua ini akan kita cek. Tidak ada lagi pegawai yang duduk-duduk di pasar saat jam kerja,” tegas Orideko di hadapan peserta apel.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas berbagai sorotan publik terkait rendahnya disiplin kerja ASN. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin lagi menemukan pegawai yang berkeliaran di luar kantor tanpa kejelasan tugas saat jam kerja berlangsung.

“Kita berlakukan ini untuk menata kembali kedisiplinan. Kalau keluar kantor, harus jelas ke mana dan untuk urusan apa. Ini akan kita awasi secara serius,” ujarnya.
Tak hanya menyasar ASN, Bupati Orideko juga mengumumkan rencana pemberlakuan jam belajar malam bagi anak sekolah di Kabupaten Raja Ampat. Kebijakan ini mencakup pelajar tingkat, SMP, hingga SMA yang kerap ditemukan berkeliaran di luar rumah hingga larut malam.
Menurut Orideko, anak-anak sekolah yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT nantinya akan diamankan oleh aparat untuk dilakukan pembinaan.
“Beberapa kali saya pulang tengah malam dari kantor, saya masih menemukan banyak anak sekolah berkeliaran di jalan. Tahun ini kita mulai berlakukan jam belajar bagi anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari peserta apel. Bupati menegaskan bahwa penyampaian kebijakan ini dilakukan lebih awal agar masyarakat, khususnya para orang tua, tidak terkejut saat aturan tersebut mulai diterapkan.
“Saya sampaikan dari sekarang supaya ke depan tidak ada lagi yang kaget. Ini demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Kebijakan penegakan disiplin ASN dan jam belajar malam ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan kondusif di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu












