Bupati Orideko Tegaskan Transparansi dan Sanksi Tegas: Dana Kampung Harus Dikelola untuk Rakyat

banner 120x600

Saonek, RajaAmpatNews – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampung. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II dan III Tahun Anggaran 2024 serta Dana Desa (DDS) Tahap I Tahun 2025 secara langsung di Kampung Saonek, Distrik Waigeo Selatan, Rabu (30/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Orideko menekankan bahwa pencairan dana tidak akan dilakukan tanpa laporan pertanggungjawaban dari tahap sebelumnya. Ia menyebutkan sejumlah kampung masih menunda pelaporan, dan hal ini menghambat proses pencairan dana berikutnya.

“Saya sudah perintahkan DPMK dan BPKAD, kalau belum ada laporan, dana tidak boleh dicairkan. Harus tertib administrasi. Laporan dulu, baru proses lanjut,” tegas Orideko di hadapan para kepala kampung dan unsur Forkopimda.

Ia menetapkan batas akhir pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung hingga 30 Agustus 2025. Dana yang telah diterima, lanjutnya, harus segera dibahas bersama Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan masyarakat setempat.

“Jangan kepala kampung atur sendiri. Pulang dari sini, duduk bersama Bamuskam dan masyarakat. Kalau saya dapat laporan penyalahgunaan, saya tidak pakai lama. Saya perintahkan Kapolres tindak,” ucapnya tegas.

Bupati juga mengingatkan bahwa penggunaan dana kampung harus sesuai perencanaan: untuk honor aparat kampung, Linmas, BLT, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau anggarannya untuk pendidikan, kasih ke pendidikan. Kalau untuk kesehatan, ke Pustu. Jangan dialihkan. Itu uang rakyat,” kata Orideko.

Ia menambahkan, tanggung jawab pelaksanaan penggunaan dana kampung tidak hanya di tangan kepala kampung, tetapi juga kepala distrik dan OPD pendamping.

“Kalau kepala kampung gagal, kepala distrik juga gagal. Bupati pun ikut gagal. Karena kita semua pakai Garuda di dada. Gagal satu, terbawa semua,” ungkapnya.

Bupati Orideko juga menyoroti pentingnya koperasi kampung sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Menurutnya, koperasi harus benar-benar aktif dan melibatkan semua unsur, termasuk kepala distrik dan dinas terkait.

“Kalau koperasi tidak jalan, itu kegagalan kita semua. Dinas teknis harus aktif dampingi,” tambahnya.

Upaya Pemerintah Perkuat Akuntabilitas Dana Desa

Penyerahan dana di Saonek merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Penyaluran dana ini mencakup kampung-kampung di wilayah Waigeo Selatan, Waigeo Barat Daratan, Waigeo Barat Kepulauan, dan Meosmanswar, dengan total anggaran mencapai hampir Rp15 miliar.

Sebelumnya, penyerahan ADD dan DDS juga dilakukan di:

  • Kabare, Waigeo Utara (25–26 Juli 2025) untuk tujuh distrik wilayah utara Raja Ampat.
  • Jefman Barat (29 Juli 2025) untuk lima distrik di Pulau Batanta dan Salawati.

Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kofiau, Kepulauan Sembilan, dan Misool, bekerja sama dengan Bank Papua dan Bank Mandiri. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menargetkan seluruh dana kampung akan tersalur paling lambat 5 Agustus 2025.

.

Writer: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page