Waisai, RajaAmpatNews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di aula Bappeda. Selasa, (1/7/25)
Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kapasitas serta menata sistem penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat, Guntur Tamima menyampaikan Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah proses sistematis untuk memahami potensi bahaya, kerentanan, kapasitas, dan dampak suatu bencana terhadap di Kabupaten Raja Ampat.
“KRB merupakan bagian penting dari tahap pra-bencana dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ini menjadi pondasi awal untuk kita menyiapkan program-program penanggulangan bencana alam di tahun-tahun yang akan datang.” Ujar Guntur.
Dalam penyusunan dokumen KRB, menurut guntur BPBD tidak sendiri. Ada OPD lain yang dilibatkan seperti Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan serta Bappeda. Karena resiko bencana bersifat multisektor.
“Bencana tidak hanya berdampak pada satu bidang, tetapi pada berbagai sektor. Sehingga perlu ada pemahaman lintas sektor yang dibutuhkan agar KRB dapat menggambarkan dampak secara komprehensif,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Penyusun KRB Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sumardani Kusumajaya mengatakan bahwa becanda merupakan urusan wajib bagi pemerintah, karena menyangkut kehidupan masyarakat.
“Banyak daerah ketika bencana terjadi kerugian bisa mencapai miliaran. Itu sebabnya
KRB menjadi penting bagi daerah. Agar bisa mengetahui potensi bencana sejak dini. Sehingga ada langkah-langkah pencegahan dan bisa meminimalisir resiko serta kerugian,”tutupnya.