Aceh, RajaAmpatNews – Bencana alam yang sulit diprediksi waktunya kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain merusak infrastruktur dan permukiman, bencana juga dapat menghilangkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan aset.
Hal tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera berinisiatif mengurus penggantian sertipikat. Dua minggu setelah banjir surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan sertipikat pengganti. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, prosesnya berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail sebagaimana tertuang dalam siaran pers Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diterima RajaAmpatNews.com, Selasa (3/3/2026).

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari bahwa di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik semata tidak lagi memadai. Program Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi solusi yang relevan dan mendesak.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat kembali diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas kepemilikan tetap terjamin, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan akibat bencana.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang tak terduga, perlindungan aset tidak cukup hanya dengan menyimpan dokumen secara fisik di rumah. Era digital menghadirkan sistem pertanahan yang tersimpan secara daring di sistem Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman demi menjaga hak atas tanah tetap aman, meski bencana datang tanpa permisi.
Writer: Siaran Pers II Editor: Petrus Rabu












