Tuntut Bebaskan Penambang Emas, Aliansi Mahasiswa dan Pemilik Hak Ulayat Kampung Waiman Datangi Polairud Polda Papua Barat

KET; Aliansi Mahasiswa dan Pemilik Hak Ulayat Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat mendatangi Mako Pol Airud Polda Papua Barat tuntut bebaskan penambang emas/foto. Dony K
KET; Aliansi Mahasiswa dan Pemilik Hak Ulayat Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat mendatangi Mako Pol Airud Polda Papua Barat tuntut bebaskan penambang emas/foto. Dony K
banner 120x600

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Hal ini juga didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat,” jelas Samuel Sawoy.

KOTA SORONG, RAJAAMPATNEWS – Aliansi Mahasiswa dan Pemilik Hak Ulayat Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mendatangi dan melakukan aksi ke Mako Polairud Polda Papua Barat di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Senin (23/12/2024). Mereka meminta pembebasan lima penambang emas rakyat yang ditahan.

Perwakilan pemangku adat setempat menegaskan bahwa kegiatan tambang rakyat di wilayah hak ulayat mereka telah memberikan dampak positif, termasuk mendukung perekonomian masyarakat dan pembangunan rumah ibadah.

Kepala Adat Kampung Waiman, Samuel Sawoy, menyampaikan bahwa masyarakat adat menghormati pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Namun, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam penertiban, khususnya karena mereka berhak mengelola wilayah adat dan sumber daya alam di dalamnya.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Hal ini juga didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat,” jelas Samuel Sawoy.

Ia menambahkan, jika pemerintah menghentikan aktivitas tambang rakyat, itu berarti menghilangkan sumber pendapatan masyarakat adat serta tidak menghormati hak-hak mereka.

Tambang untuk Pembangunan Rumah Ibadah

Masyarakat Kampung Waiman telah memanfaatkan hasil tambang untuk pembangunan Gedung Gereja yang kini berjalan selama satu tahun. Pembangunan ini dilakukan dengan swadaya masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak.

“Pembangunan Gereja kami adalah hasil kerja keras masyarakat. Jadi, kami minta aparat tidak lagi mengganggu aktivitas di wilayah adat kami. Tambang ini adalah hak kami, dan kami bekerja demi kemajuan kampung kami,” tegas Sawoy.

KET: Kepala Adat Kampung Waiman, Samuel Sawoy/ ft. Dony K/R4news

Ia juga meminta aparat untuk berkoordinasi dengan masyarakat adat sebelum mengambil tindakan hukum. “Kami bukan mencuri di tempat orang. Penambang yang bekerja adalah orang lokal yang sudah mendapat izin dari kepala adat,” tambahnya.

Sawoy menegaskan bahwa gangguan berulang dari aparat hanya akan menimbulkan masalah baru. “Jika terus diganggu, kami akan membawa aspirasi kami ke pihak lebih tinggi dan meminta jaminan kehidupan dari pemerintah,” katanya.

Dukungan dari Masyarakat

Salah satu warga Kampung Waiman, Len Yohan Marani, menyatakan bahwa tambang rakyat merupakan jawaban atas kebutuhan mereka untuk mengelola hasil alam secara mandiri. Ia menilai bahwa tambang emas di wilayah adat mereka adalah berkah dari Tuhan.

“Kami masyarakat adat meminta perhatian lebih dari pemerintah. Jika tambang ini dianggap masalah, kami tidak mengerti apa kesalahan kami. Tambang ini adalah sumber penghidupan di tanah kami,” ujar Yohan.

Ketua Gempha Papua Barat Daya, Rojer Mambraku, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pengawasan bahan peledak yang digunakan untuk bom ikan di lokasi konservasi laut, bukan justru menangkap penambang rakyat.

“Kami minta lima orang yang ditahan segera dibebaskan. Penahanan ini merugikan banyak orang yang bergantung pada tambang rakyat untuk hidup,” tegas Mambraku.

Writer: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page