Bantu Masyarakat, Disdukcapil Raja Ampat Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Bagi 105 Pasangan

Ket: Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim (keempat kiri) foto bersama calon pasangan Nikah Isbat dan sejumlah pejabat usai membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 105 pasangan dari empat distrik di Raja Ampat yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Raja Ampat, Senin (9/9/2024)Penta Nila Juwita/R4News
Ket: Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim (keempat kiri) foto bersama calon pasangan Nikah Isbat dan sejumlah pejabat usai membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 105 pasangan dari empat distrik di Raja Ampat yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Raja Ampat, Senin (9/9/2024)Penta Nila Juwita/R4News
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews- Guna membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu kerjasama dengan Pengadilan Agama Sorong  dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Raja Ampat.

 Sidang Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan 105 calon pasangan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Raja Ampat, Senin (9/9/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Dr. Yusuf Salim, M.Si mewakili Bupati Raja Ampat membuka kegiatan tersebut menjelaskan pelaksanaan Sidang Isbat tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian serius Pemerintah Daerah dalam membantu masyarakat Raja Ampat memperoleh kepastian hukum.

“Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang sangat krusial,” kata Yusuf Salim.

Dirinya menegaskan dengan adanya data akurat terkait status pernikahan, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, terutama terkait pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi  kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi- instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini,” apresiasi Yusuf Salim.

Ket: Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim foto bersama dengan pasangan nikah isbat terpadu usai membuka kegiatan dimaksud di Kantor Urusan Agama Raja Ampat, Senin (9/9/2024)

Diakuinya,  kerjasama yang solid adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik dan merupakan langkah awal dari upaya- upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Raja Ampat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Raja Ampat Sumiyati Gamtohe mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 9 September hingga 13 Septemper 2024 pada empat distrik, yaitu Distrik Kota Waisai, Distik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Barat Daratan.

Sumiyati menjelaskan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut memiliki tujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan bagi pasangan suami istri, melindungi hak- hak perempuan dan anak, serta memperbaharui dokumen administrasi kependudukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sorong, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat, dan para peserta Sidang Isbat Nikah.

Writer: Penta Nila JuwitaEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page