Jakarta, RajaAmpatNews– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar. Pemerintah memastikan hingga saat ini tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah seperti yang ramai diperbincangkan di berbagai platform digital.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Menurut Shamy Ardian, narasi mengenai pemutihan sertipikat tanah yang beredar di masyarakat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah ada kebijakan yang memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa harus memenuhi kewajiban administrasi atau pembayaran tertentu.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak hanya isu pemutihan sertipikat tanah yang keliru, tetapi juga berbagai informasi lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah atau layanan balik nama sertipikat secara gratis. Informasi tersebut, menurutnya, juga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Shamy menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada penghapusan kewajiban administrasi di luar ketentuan resmi.
Meski demikian, pemerintah memang memiliki program percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat, salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan dokumen pertanahan, terutama yang menawarkan pembebasan biaya tanpa dasar hukum yang jelas. Informasi semacam itu patut dicurigai karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, media sosial yang telah terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” ujar Shamy.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan kerugian.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses informasi resmi Kementerian ATR/BPN melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk situs resmi atrbpn.go.id, media sosial resmi kementerian, serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tetap mengikuti prosedur resmi dalam setiap pengurusan dokumen pertanahan.
Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu












