ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, Dorong Swasembada Pangan Nasional

JAKARTA , — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui penguatan sejumlah kebijakan strategis terkait perlindungan lahan pertanian.

Dalam siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima Raja Ampat News menjelaskan, Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” tegas Nusron.

Langkah tersebut sejalan dengan target dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan cakupan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029. Namun, hingga saat ini capaian tersebut masih belum optimal.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya lebih rendah, yakni sekitar 41,22 persen.

“Ini menjadi perhatian bersama. Revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.

Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai langkah awal penguatan perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat perlindungan lahan melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama.

Baca Juga  Pemprov Papua Barat Daya Pantau Distribusi Bantuan Pangan Pemerintah ke Masyarakat

Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya secara bertahap.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.

Writer: Agustinus Guntur