Waisai, RajaAmpatNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali melaksanakan apel rutin pada Jumat, (3/10/2025).Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Raja Ampat ini dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas.
Dalam arahannya, Muhidin menekankan pentingnya peran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjaga integritas pemerintahan. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban seluruh kepala OPD untuk memastikan partisipasi jajarannya dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Muhidin menjelaskan bahwa SPI merupakan instrumen yang dibangun KPK untuk memetakan potensi risiko korupsi di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Responden survei terdiri dari ASN atau pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, vendor pengadaan barang dan jasa, hingga kalangan akademisi atau para ahli.
“Bapak Ibu Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat wajib menginstruksikan setiap bawahannya untuk mengisi SPI KPK. Jika tidak diisi, maka pemerintah daerah akan mendapatkan teguran bahkan sanksi dari KPK RI. Target yang diberikan kepada Kabupaten Raja Ampat adalah 117 responden, dan ini harus dipenuhi,” tegas Muhidin.

Menurutnya, SPI bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah konkret untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui survei ini, setiap instansi dapat mengetahui titik rawan penyimpangan sekaligus memperbaikinya sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
Selain menekankan soal SPI, Kepala Inspektorat juga memberikan peringatan keras kepada OPD yang masih mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK), baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Ia mengingatkan agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, mengingat tahun anggaran sudah memasuki triwulan terakhir.
“Saya ingatkan kembali, setiap OPD yang mengelola DAK wajib menyelesaikan pekerjaan sekaligus laporan pertanggungjawaban. Jangan sampai di akhir tahun masih ada yang tertunda, karena ini akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Muhidin.
Apel rutin tersebut diikuti oleh seluruh ASN lintas OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja disiplin serta meningkatkan akuntabilitas publik.

Langkah Inspektorat dalam menekankan partisipasi SPI dan pengelolaan DAK menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Raja Ampat tidak hanya dikenal sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, tetapi juga memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.
Dengan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif seluruh ASN, diharapkan Kabupaten Raja Ampat dapat meraih penilaian positif dalam SPI KPK 2025, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Di akhir Sambutan, Kepala Inspektorat juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Raja Ampat untuk wajib melaksanakan Jumat bersih di lingkungan kantor masing masing, sesuai instruksi Bupati Raja Ampat.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu