Kota Sorong, RajaAmpatNews – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memasang baliho berisi imbauan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sorong, Jumat (28/2/2025).
Ketiga SPBU tersebut adalah SPBU 81.984.01 (Sorpus), SPBU 84.984.02 (Remu), dan SPBU 84.984.05 (Jalan Baru).
Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, S.H., M.H., yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K., menjelaskan bahwa pemasangan baliho ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara tokoh masyarakat dengan Kapolda Papua Barat Daya. Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat mengeluhkan antrean panjang kendaraan di beberapa SPBU di Kota Sorong.
“Menyikapi hal itu, Kapolda memerintahkan Dirreskrimsus untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi permasalahan ini,” ujar Iptu Ihot Tampubolon.
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemetaan terhadap tiga SPBU yang menyalurkan BBM subsidi. Selanjutnya, Polda Papua Barat Daya mengadakan pertemuan dengan pihak SPBU, Pertamina yang diwakili Kepala SBM, serta perwakilan dari Hiswana Migas bidang SPBU. Pertemuan ini bertujuan untuk menganalisis penyebab antrean panjang dan mencari solusi efektif.
Langkah ketiga adalah pemasangan baliho berisi imbauan kepada konsumen agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pihak Pertamina sebagai pengawas distribusi BBM subsidi.
Namun, apabila setelah upaya persuasif ini masih ditemukan adanya oknum yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi, Polda Papua Barat Daya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.
“Dirreskrimsus menegaskan bahwa kami dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya siap menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkas Iptu Ihot Tampubolon.