Anggota Komisi VI DPR RI, Fauzia Helga Tampubolon Sosialisakan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

KET: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VI, Fauzia Helga Tampubolon (tengah) sosialisaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandi Kabupaten Raja Ampat, Rabu (15/1/2025)./Penta Nila Juwita
KET: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VI, Fauzia Helga Tampubolon (tengah) sosialisaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandi Kabupaten Raja Ampat, Rabu (15/1/2025)./Penta Nila Juwita
banner 120x600

WAISAI, RAJAAMPATNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VI, Fauzia Helga Tampubolon, menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Acara ini berlangsung di Aula AFU Resort, Kabupaten Raja Ampat, pada Rabu (15/1/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas pelaku usaha kecil dan pengurus koperasi di Kabupaten Raja Ampat. Dalam sambutannya, Fauzia Helga Tampubolon, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, menekankan pentingnya peran koperasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk bertumbuh dan berkembang.

“Koperasi hadir dan hidup di tengah-tengah masyarakat untuk memenuhi kepentingan bersama para anggotanya di bidang ekonomi,” ujar Helga.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya melalui koperasi.

“Komisi VI bermitra kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM, jadi saya akan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya melalui koperasi,” jelas Helga.

Pada kesempatan yang sama, Marselina, ST, Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, turut menjadi narasumber. Ia menjelaskan fungsi koperasi, di antaranya:

– Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk tabungan dan simpanan.

– Memberikan pinjaman dan bantuan keuangan kepada anggota.

– Memberikan tambahan modal usaha.

– Membantu anggota dalam mengembangkan usaha.

– Memberikan layanan pembelian dan penjualan barang.

– Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman secara bijak.

– Membantu anggota menghindari jeratan rentenir.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ferdinand Rumsowek, menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif Helga dalam mengadakan kegiatan ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Fauzia Helga Tampubolon, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, atas prakarsa beliau. Kehadiran dan perhatian beliau menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penguatan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi rakyat,” ungkap Ferdinand.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami regulasi perkoperasian dengan lebih baik serta mampu mengimplementasikannya secara efektif untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Raja Ampat.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga terus berkomitmen mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan mandiri. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pelaku koperasi dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi, memperluas jaringan bisnis, dan memperkokoh peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian di negeri ribuan pulau ini.

Writer: Penta Nila JuwitaEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page