Aktivis Muda Soroti Penyusunan RTRW dan Masterplan Raja Ampat

RAJA AMPAT – Aktivis muda pegiat hak atas tanah adat, Abraham Umpain Dimara, menilai penyusunan masterplan pembangunan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum sepenuhnya memenuhi dasar hukum dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026), Abraham menyebut proses penyusunan RTRW seharusnya melibatkan kajian komprehensif serta pendapat para ahli, khususnya di bidang hukum tata negara. Ia juga menilai penilaian sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Abraham menduga penerapan RTRW terkesan dipaksakan tanpa kejelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar kebijakan tata ruang tidak mengabaikan hak atas tanah adat maupun tanah garapan masyarakat.

Menurut dia, setiap proses pembangunan telah memiliki tahapan yang jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga regulasi teknis lainnya. Karena itu, penyusunan RTRW harus melibatkan berbagai instansi terkait, seperti sektor kehutanan dan pertanahan, guna memastikan status lahan tidak bermasalah.

Ia juga menegaskan pentingnya mekanisme pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk pemberian ganti rugi yang adil apabila pembangunan menyentuh lahan masyarakat. Selain itu, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.

“Tanah adat tidak boleh dihapus tanpa dasar hukum yang sah. Negara juga telah mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945,” ujar Abraham.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRK Raja Ampat, ia turut mempertanyakan draft RTRW yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga  Raja Ampat Siap Rayakan HUT RI ke-80: Efisien, Meriah, dan Berdayakan Pemuda Lokal

Abraham menekankan bahwa penyusunan masterplan dan RTRW idealnya melalui empat tahapan utama, yakni perencanaan inklusif dengan melibatkan masyarakat, pemetaan dan zonasi yang jelas, mekanisme pengadaan tanah yang berkeadilan, serta pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi kepada publik serta memastikan adanya pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya yang tidak memiliki sertifikat formal namun menguasai tanah adat.

Menurut Abraham, pendekatan yang inklusif dan berbasis hak akan membuat pembangunan tidak hanya berhasil secara infrastruktur, tetapi juga diterima secara sosial oleh masyarakat adat dan warga lokal.

“Jika mekanisme ini dijalankan dengan baik, maka pembangunan dapat berjalan adil dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Writer: Dony Kumuai