Waisai, Raja Ampat News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat resmi menutup Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kamis (21/8/2025).
Dalam rapat tersebut, empat fraksi DPRK menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir mengenai arah pembangunan daerah. Sejumlah isu strategis mengemuka, di antaranya dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera membentuk tim percepatan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Raja Ampat Selatan.

DPRK juga menekankan pentingnya perjuangan pengembalian wilayah Salawati Selatan yang masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Sorong, serta tiga pulau yang saat ini berada dalam administrasi Kabupaten Halmahera.
Bidang pendidikan turut menjadi sorotan. DPRK meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan hak-hak guru yang selama ini kerap terabaikan, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi sekolah-sekolah yayasan seperti YPK dan YAPIS agar memperoleh tenaga pendidik setara dengan sekolah negeri.
Selain itu, DPRK juga menekankan perlunya pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Waisai sebagai pusat kegiatan ekonomi nelayan sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan disahkannya Perda RPJPD dan RPJMD, DPRK berharap seluruh arah kebijakan pembangunan jangka panjang dan menengah dapat dijalankan secara konsisten, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat. (Dony Kumuai)