RAJA AMPAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Raja Ampat, Rabu (1/4/2026).
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Raja Ampat, Arsad Sehwaky, bersama jajaran komisioner. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Imran Rumbara, Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten I Yoseph Hadi Wijayanto, Ketua DPRK Raja Ampat Muhammad Taufiq Sarasa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya perwakilan Dandim dan Kapolres di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam pleno tersebut, KPU Raja Ampat menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Raja Ampat tercatat sebanyak 46.795 pemilih, yang terdiri dari 22.802 pemilih laki-laki dan 23.993 pemilih perempuan. Data ini tersebar di 24 distrik dan 121 kampung/kelurahan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsad Sehwaky, dalam penetapannya menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota PDPB yang menjadi lampiran resmi dan bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi penegasan dalam dokumen resmi yang ditandatangani di Waisai pada 1 April 2026.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Agustinus Guntur












