Waisai, RajaAmpatNews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait maraknya aktivitas di grup Facebook publik “Opini Pileg Raja Ampat” yang dinilai berdampak pada komunikasi publik serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial di daerah.
Hearing yang berlangsung di Ruang Komisi II Gedung DPRK Raja Ampat, Jumat (20/02/2026), dipimpin Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, S.T, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRK.
Dari pihak Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT., MM, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Richardo Umkeketony, S.SPT.
Dalam arahannya, Ketua DPRK menegaskan bahwa DPRK dan Pemerintah Daerah tidak anti kritik. Namun ia mengingatkan agar kritik tidak berubah menjadi provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
“Kita terbuka terhadap kritik karena itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai ruang digital dijadikan sarana untuk menyebarkan narasi yang memicu konflik agama, adat, maupun antar kelompok masyarakat. Stabilitas daerah ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Moh. Taufik Sarasa.
Ia juga menekankan bahwa selain langkah administratif dan hukum, perlu strategi komunikasi yang lebih aktif dan positif dari pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh kalah oleh narasi negatif. Kalau ada ruang digital yang ramai, isi dengan informasi yang baik. ASN dan pemerintah bisa memanfaatkan ruang itu untuk menyampaikan informasi pariwisata, pembangunan, pelayanan publik, dan hal-hal positif tentang Raja Ampat,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif juga penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang dan tidak hanya terpapar pada konten yang bernuansa provokatif.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRK menyampaikan keluhan atas maraknya unggahan dari akun anonim di grup Facebook “Opini Pileg Raja Ampat” yang dinilai bernuansa provokatif dan meminta agar group tersebut perlu di take down.
Anggota DPRK Anwar Kopong mempertanyakan langkah identifikasi terhadap pengelola dan pengguna akun anonim tersebut. “Apakah sudah ada langkah konkret untuk menelusuri siapa yang berada di balik akun anonim ini? Kalau ada unsur pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Ruben Sauyai menyoroti dampak sosial dari narasi negatif yang berkembang di ruang digital. “Semua yang ada di ruangan ini punya komitmen membangun Raja Ampat. Jangan sampai satu grup media sosial melemahkan semangat itu. Kritik boleh, tapi harus konstruktif,” ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT., MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta berkoordinasi terkait mekanisme pengajuan take down.

“Proses pengajuan take down ada mekanismenya. Kami diminta melampirkan konten yang dilaporkan, menjelaskan dampaknya, serta mencantumkan pasal-pasal yang diduga dilanggar sesuai Undang-Undang ITE dan regulasi lainnya,” jelas Frits.
Dan proses pengajuan take down ke Kementerian Komdigi sudah dilakukan dan hanya beberapa konten yang sempat konten sempat ditakedown hanya sayangnya belum take down group Facebook secara keseluruhan dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak Facebook untuk take down group Facebook yang meresahkan tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Richardo Umkeketony, S.SPT, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait etika penggunaan media sosial.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada seluruh ASN. ASN terikat aturan disiplin dan etika, sehingga harus bijak dalam bermedia sosial. Tidak menutup kemungkinan ada ASN yang menggunakan akun anonim, dan itu akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Media Sosial bagi ASN sebagai dasar pembinaan.
Pada akhir hearing, Ketua DPRK juga meminta agar dilakukan langkah lanjutan melalui pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pihak-pihak terkait lainnya terkait langkah lanjutan dengan group Facebook tersebut.
Hearing tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara DPRK dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat narasi positif, menjaga persatuan, serta memastikan stabilitas Kabupaten Raja Ampat tetap terjaga.
Writer: Petrus Rabu













