Transisi Tata Kelola Sampah Raja Ampat: DPRK dan Pemda Minta Pemalangan Dibuka, Evaluasi Besar Dimulai

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews- Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menggelar musyawarah transisi tata kelola sampah yang berlangsung di Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (19/2/2025). 

Pertemuan tersebut melibatkan DPRK, Wakil Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, para kepala distrik, serta perwakilan tokoh adat dan Ketua LMA (Lembaga Masyarakat Adat).

Musyawarah ini digelar menyusul adanya pemalangan (penutupan) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pihak adat, yang berdampak pada terganggunya pengangkutan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, saat diwawancarai oleh media usai pertemuan menyampaikan bahwa DPRK bersama pemerintah daerah meminta kebijaksanaan para tokoh adat agar memberikan waktu kepada pemerintah untuk membenahi sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi yang berlaku.

“Hari ini kita melakukan musyawarah transisi tata kelola sampah. DPR, pemerintah daerah dalam hal ini Wakil Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, serta tokoh-tokoh adat duduk bersama. Kami dari DPR meminta kepada para tokoh adat agar kiranya memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan pengolahan sampah secara baik dan sesuai regulasi, sehingga pemalangan yang ada bisa dibuka terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan segera melakukan rapat internal bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi dilakukan secara asal-asalan.

Ia menegaskan, ke depan pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu. Di antaranya dengan pembangunan fasilitas pengolahan, termasuk sistem pembakaran sampah yang memenuhi standar, serta penempatan tenaga kerja yang secara khusus bertugas di lokasi TPA untuk mengelola dan mengeruk sampah secara rutin.

“Sehingga akses ke atas itu tidak lagi menjadi tempat buang sampah secara sembarangan. Harus ada pengelolaan terpadu dan terencana,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pembukaan akses pada hari itu, ia menjelaskan bahwa Wakil Bupati tengah melakukan rapat tertutup bersama Ketua LMA, Kepala Distrik Teluk Mayalibit, Kepala Distrik Kota, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru untuk mencari solusi terbaik.

“Kami berharap hari ini bisa dibuka dulu supaya sampah yang ada bisa dialihkan ke atas, sambil pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, menjelaskan bahwa musyawarah tersebut juga melibatkan perwakilan suku besar Maya dan suku Ambel. Ia mengakui bahwa selama ini pengelolaan TPA memang masih memiliki banyak kekurangan dan belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.

“Masukan-masukan dari suku besar Maya dan Ambel menjadi catatan penting bagi kami pemerintah daerah. Memang selama ini tempat pembuangan sampah masih banyak yang belum sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 telah direncanakan sejumlah kegiatan peningkatan sistem pengelolaan sampah di lokasi TPA, termasuk penataan dan pemilahan sampah antara sampah basah (organik) dan non-organik agar dapat dikelola secara lebih optimal dan bernilai manfaat.

Namun demikian, ia juga menyinggung kondisi keuangan negara yang belum sepenuhnya stabil, sehingga perbaikan dilakukan secara bertahap.

“Kita bergerak sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi keuangan negara. Tapi perlahan-lahan persoalan ini harus diselesaikan dengan baik,” katanya.

Pemerintah daerah berharap proses pelepasan adat (pembukaan pemalangan) dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, kepala distrik, Dinas Lingkungan Hidup, dan para ketua lembaga adat.

Jika akses dapat dibuka sementara, pemerintah berkomitmen segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menata ulang sistem pengelolaan sampah agar lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Musyawarah ini menjadi langkah awal menuju pembenahan tata kelola sampah di Raja Ampat, dengan harapan tercipta sistem yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menghormati aspirasi masyarakat adat serta mendukung kelestarian lingkungan di daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dunia tersebut.

Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu