Raja Ampat Recycling Solutions Dukung Raperda Inisiatif DPRK, Fokus pada Pengurangan Plastik Sekali Pakai

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Komunitas penggerak lingkungan EcoForge Raja Ampat, yang kini resmi berganti nama menjadi Raja Ampat Recycling Solutions (RARS), menyampaikan apresiasi dan masukan strategis terhadap sejumlah Raperda Inisiatif DPRK serta usulan eksekutif yang tengah dibahas dalam masa sidang 2025.

Ketua Inovasi dan Riset RARS, Sahib Sangadji, menyatakan bahwa hadirnya berbagai Raperda baru mencerminkan arah pembangunan daerah yang semakin jelas, khususnya pada isu lingkungan dan keberlanjutan. Dirinya menilai langkah DPRK membuka ruang untuk regulasi berbasis masa depan merupakan sinyal positif bagi masa depan Raja Ampat.

“Yang pertama kami mengapresiasi sejumlah Raperda Inisiatif dan usulan eksekutif. Ini menunjukkan komitmen pembangunan yang berkelanjutan dan arah pembangunan yang jelas. Terutama Raperda Inisiatif DPRK tentang Pengurangan Penggunaan Produk Kemasan Plastik. Ini sejalan dengan cita-cita dan tujuan kami dalam memerangi sampah plastik di Raja Ampat yang kita tahu menjadi pusat pariwisata dunia,” ujar Sahib. Sabtu, (29/11/25)

Lebih lanjut, Sahib menekankan bahwa kebijakan pengurangan plastik harus diiringi dengan penguatan sistem pengelolaan sampah yang sesuai kondisi kepulauan. Ia menyoroti perlunya pemilahan sampah dari sumber, fasilitas daur ulang yang memadai, hingga perbaikan logistik antar-pulau yang selama ini menjadi hambatan utama.

Soroti Sektor Pariwisata dan Alternatif Ramah Lingkungan

Sahib menjelaskan, industri pariwisata, resort, liveaboard, dan kapal wisata masih menjadi penyumbang sampah plastik terbesar. Karena itu, RARS mendorong agar sektor ini mendapat perhatian khusus dalam Raperda, termasuk kewajiban menyediakan refill station air minum, pengurangan total botol plastik kecil, dan pencatatan sampah kapal.

“Raja Ampat sudah dikenal sebagai destinasi kelas dunia. Regulasi pengurangan plastik harus menunjukkan kelas itu,” tegasnya.

Selain itu, Sahib juga meminta agar kebijakan ini membuka ruang bagi UMKM lokal memproduksi alternatif ramah lingkungan berbahan bambu, daun, atau kertas yang mudah ditemukan di wilayah Raja Ampat.

Perlunya Insentif dan Sanksi yang Edukatif

RARS juga mendorong Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pelaku daur ulang seperti bantuan sarana, pelatihan, dan dukungan transportasi. Sehingga ketika perda ditegakkan, ada solusi yang juga ditawarkan.

Sementara itu, sanksi dalam Raperda diminta bersifat tegas namun edukatif, agar pelanggar tidak hanya dikenai denda, tetapi juga diberi kewajiban mengikuti pelatihan atau mendukung program lingkungan.

Komitmen Mengawal Kebijakan Lingkungan

Sahib menegaskan bahwa RARS siap mendukung dan mengawal proses perumusan hingga implementasi Raperda.

Menurutnya, kolaborasi antara legislatif, legislatif, komunitas, dan pelaku usaha adalah kunci keberhasilan dalam menurunkan angka penggunaan plastik sekali pakai di Raja Ampat.

“Kami siap terlibat, memberikan data, inovasi, dan pendampingan lapangan. Harapan kami, Raperda ini menjadi tonggak penting perubahan bagi Raja Ampat,” pungkasnya.

Writer: Aditya Nugroho II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *