Raja Ampat Hadirkan Kepastian Hukum bagi Warga: 76 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Misool Utara

banner 120x600

MISOOL, RajaAmpatNews — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Agama Sorong menggelar Sidang Isbat Nikah Keliling Terpadu, Pencatatan Massal Akta Perkawinan, serta Sidang Pengesahan Anak dan Perubahan Identitas Kependudukan di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan implementasi nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait status pernikahan dan pengakuan hukum terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Raja Ampat, Sumiyati Gamtohe, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 76 pasangan suami istri — terdiri dari 36 pasangan dari Kampung Atkari dan 40 pasangan dari Kampung Waigama. Selain itu, juga dilakukan pengesahan 30 status anakserta penerbitan 106 akta kelahiran.

Menurut Sumiyati, dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2.13-3886 DUKCAPIL Tahun 2024 tentang Pedoman Peningkatan Status Hukum Anak. Pelaksanaan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Disdukcapil Raja Ampat, Pengadilan Agama Sorong, dan Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat.

“Pelayanan ini tidak hanya untuk pengesahan perkawinan, tetapi juga memberikan dokumen kependudukan lengkap — mulai dari buku nikah, akta perkawinan, hingga akta kelahiran anak. Semua dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan terpadu,” jelas Sumiyati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Raja Ampat, Agustinus Kompubury, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadirkan layanan pencatatan perkawinan dan pengesahan anak.

“Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi bukti legalitas yang sangat penting untuk masa depan anak-anak kita — mulai dari urusan pendidikan, administrasi pekerjaan, hingga berbagai kepentingan hukum lainnya. Karena itu, saya berharap dokumen ini dijaga dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, menegaskan bahwa kegiatan isbat nikahterpadu ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan keadilan dan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

“Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu lagi ke Sorong atau ke Waisai untuk mengurus status hukum pernikahan. Negara hadir langsung di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pesan Bupati: Kepastian Hukum Adalah Hak Setiap Warga

Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, dalam arahannya menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, terutama yang selama ini hidup dalam pernikahan yang belum tercatat secara sah.

“Selama ini banyak masyarakat kita yang menikah secara adat atau agama saja tanpa pencatatan resmi. Akibatnya, ketika muncul persoalan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, atau urusan hak waris dan pendidikan anak, semuanya menjadi sulit karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujar Bupati.

Menurutnya, kegiatan isbat nikah terpadu merupakan langkah konkret Pemkab Raja Ampat dalam memastikan setiap keluarga memiliki status hukum yang diakui negara.

“Kepastian hukum dalam pernikahan adalah hak setiap warga. Ini bukan hanya tentang selembar buku nikah, tetapi tentang masa depan keluarga dan generasi penerus Raja Ampat,” tegas Orideko Burdam.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat — Pengadilan Agama Sorong, Kementerian Agama Raja Ampat, dan Disdukcapil — atas sinergi dan dedikasinya membawa pelayanan hingga ke kampung-kampung terpencil seperti Atkari dan Waigama.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, para pimpinan OPD, Kepala Distrik Misool Utara, serta para kepala kampung di wilayah tersebut.

Sebagai simbolisasi, acara ditandai dengan penyerahan akta nikah secara simbolis kepada pasangan perwakilan peserta oleh Bupati Raja Ampat.

Kegiatan Sidang Nikah Isbat Terpadu ini menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga pelosok kampung. Dengan adanya kepastian hukum atas pernikahan dan status anak, masyarakat kini memiliki dasar kuat dalam berbagai urusan administrasi maupun sosial.

Melalui langkah-langkah seperti ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi “Raja Ampat Bangkit, Produktif Menuju Kesejahteraan”, dengan menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berpihak pada rakyat.

Writer: Petrus Rabu

You cannot copy content of this page