Waisai, RajaAmpatNews – Pintu masuk SMA Negeri 1 Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipalang oleh pihak yang diduga pemilik lahan pada Rabu (1/10/2025).
Aksi tersebut berdampak serius karena membuat seluruh aktivitas belajar mengajar terhenti dan sekolah terpaksa diliburkan hari ini, Kamis (2/10/2025).
Kondisi ini sontak menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Kuasa Hukum Pemda, Arfan Paretoka, SH., MH., menyesalkan tindakan yang dinilai merugikan ratusan siswa SMA Negeri 1 yang sedang menimba ilmu.
“Saya sangat menyayangkan aksi pemalangan ini. SMA Negeri 1 adalah fasilitas publik yang dijamin undang-undang, di dalamnya ada anak-anak kita yang sedang belajar. Jangan korbankan masa depan generasi emas Raja Ampat hanya karena sengketa lahan,” tegas Arfan saat ditemui di Waisai, Kamis (2/10/2025).
Arfan mengungkapkan, pemilik lahan sebelumnya telah menunjuk kuasa hukum dan melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah. Karena itu, menurutnya, langkah pemalangan tidak perlu dilakukan apabila persoalan sedang dalam proses hukum.
“Kalau sudah pakai pengacara, mari kita tempuh jalur hukum. Somasi kan sudah kami terima. Jangan lagi ada aksi palang-memalang, itu bukan cara yang tepat,” ujarnya.
Lebih jauh, Arfan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika pihak pemilik lahan merasa dirugikan, jalur yang benar adalah melalui pengadilan, bukan dengan menutup akses fasilitas publik.
“Hati-hati. Jangan asal palang begitu, karena bisa berbuntut pidana. Sekolah adalah fasilitas publik yang dipakai banyak orang, terutama anak-anak. Kalau dipalang, dampaknya bukan hanya pada pemerintah, tapi juga pada masa depan siswa-siswi kita,” tutup Arfan yang juga merupakan alumni SMA Negeri 1 Raja Ampat.
Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus R