Waisai,RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban bangunan tempat penjualan yang dibangun oleh pedagang tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota Waisai agar semakin tertib, rapi, dan mendukung citra Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia, Sabtu, (27/9/2025).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat bertatap muka dengan para pedagang Pasar Snon Bukor, Waisai, pada Selasa (23/9/2025) di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat.

Dalam pertemuan tersebut, Bedes menekankan bahwa penertiban bangunan ilegal bukan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk memastikan semua aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan dan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kami harap pedagang dapat memahami bahwa penataan ini demi kebaikan bersama, bukan semata-mata tindakan represif,” ujar Bedes.

Menurutnya, langkah awal yang ditempuh pemerintah saat ini adalah memberikan himbauan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya yang masih menempati bangunan di bekas Pasar Mbilim Kayam Waisai. Setelah tahap sosialisasi selesai, Satpol-PP bersama instansi teknis terkait akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila para pedagang tetap membandel.
Bedes menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini penting agar wajah kota Waisai semakin tertata, indah, dan nyaman, terutama karena Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia yang mendunia.
“Waisai adalah wajah Raja Ampat. Sebagai kota tujuan wisata, penataan kawasan perkotaan menjadi sangat penting. Kami ingin memastikan lingkungan pasar dan kawasan perdagangan bersih, tertib, dan representatif sehingga dapat mendukung kenyamanan masyarakat lokal maupun wisatawan asing yang berkunjung,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sendiri telah menyusun sejumlah program strategis dalam rangka mempercantik kota Waisai, termasuk penataan pasar, kawasan perdagangan, serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati ruang publik tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan sesuai dengan visi Raja Ampat sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
Dengan adanya penertiban dan penataan kembali kawasan kota, Pemkab Raja Ampat optimis dapat menghadirkan wajah kota Waisai yang tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga mencerminkan keindahan dan ketertiban sebagai pintu gerbang wisata Raja Ampat.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus R