IJTI Kecam Kepala Puskesmas Yang Usir Wartawan di Sorong, Desak Evaluasi Tegas dari Wali Kota

banner 120x600

SORONG, RajaAmpatNews – Insiden tidak mengenakkan dialami sejumlah jurnalis televisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, saat menjalankan tugas peliputan di Puskesmas Distrik Sorong. Kepala Puskesmas setempat diduga bersikap tidak profesional dengan mengusir wartawan yang sedang bertugas, bahkan sempat melakukan tindakan intimidatif.

Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua-Maluku, Chandry Suripati menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian itu. Ia menilai sikap Kepala Puskesmas tidak hanya mencederai kerja-kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena menghalangi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Pertama-tama, kami dari Ikatan Jurnalis Televisi sebagai konstituen Dewan Pers menyesalkan sikap Kepala Puskesmas Distrik Sorong yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Yang bersangkutan melakukan pengusiran dan bahkan sempat memarahi sejumlah wartawan yang tengah meliput,” tegas Chandry pada Kamis (25/9/2025).

IJTI mendesak Wali Kota Sorong bersama Dinas Kesehatan Kota Sorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Puskesmas Distrik Sorong. 

Menurutnya, tindakan pengusiran jurnalis di ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, IJTI menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Puskesmas Sorong bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi kerja jurnalis, jelasnya, dapat dikategorikan sebagai obstruction of journalism.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pelayanan publik, termasuk puskesmas, untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat. Penolakan memberikan keterangan terkait layanan kesehatan dinilai mencederai prinsip transparansi publik.

“Kami meminta kepada Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan, dan para pejabat di lingkungan pemerintahan untuk menghargai kerja-kerja jurnalis. Perlu dipahami bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang, sekaligus dilindungi oleh Undang-Undang,” lanjutnya.

IJTI Papua-Maluku berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi dan pemerintahan yang transparan.

Dengan adanya insiden ini, publik kembali diingatkan bahwa jurnalis bukan hanya menjalankan tugas peliputan semata, melainkan juga berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karenanya, setiap bentuk penghalangan terhadap pers tidak boleh ditoleransi.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu

You cannot copy content of this page