JAKARTA, RajaAmpatNews – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu, S.Sos bersama Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM.Ec.Dev, Ketua DPRK Raja Ampat Moh. Taufik Sarasa, ST, serta jajaran Forkopimda PBD mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kehadiran rombongan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat Raja Ampat agar tiga pulau, yakni Sain, Piay, dan Kiyas, yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dikembalikan ke dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri. Dalam kesempatan itu, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa ketiga pulau tersebut secara historis maupun yuridis merupakan bagian dari Raja Ampat.

“Sejak masa pemerintahan Belanda (Onderafdeling Raja Ampat tahun 1952–1955), hingga berbagai regulasi seperti UU Nomor 12 Tahun 1969, UU Nomor 45 Tahun 1999, hingga RTRW Papua Barat 2021–2041, Pulau Sain, Piay, dan Kiyas masih tercatat dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat,” jelas Elisa Kambu.
Namun, pada 2021, melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 51 Tahun 2021, serta diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administrasi ketiga pulau itu berubah menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menurut Elisa, keputusan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga melukai hati masyarakat Papua.
“Tanah bahkan pulau diambil begitu saja tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini juga bertentangan dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” tegasnya.
Elisa juga menambahkan, saat keputusan itu diambil, Provinsi Papua Barat Daya belum terbentuk sehingga dasar penetapan dianggap cacat hukum.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Pejabat Sekda PBD Drs. Yakob Kareth, M.Si, anggota DPR Papua Barat Daya, pimpinan DPRK Raja Ampat, tokoh adat, serta perwakilan lintas kepala suku Raja Ampat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menelaah dokumen yang diserahkan.
“Kemendagri akan memfasilitasi dialog lanjutan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membahas batas wilayah ini secara damai dan sesuai hukum,” tutup Ribka.
Writer: Derek Mambrasar II Editor: Perrus Rabu