Tiga Pulau Sengketa, Gubernur PBD Pilih Jalur Hukum

banner 120x600

SORONG , RajaAmpatNews — Polemik perebutan tiga pulau di perbatasan Papua Barat Daya dan Maluku Utara kembali memanas setelah insiden pembakaran lima rumah bantuan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai. 

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok warga Desa Umiyal, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sebagai bentuk penolakan atas klaim wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menanggapi situasi itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, menegaskan penyelesaian konflik perbatasan harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme kenegaraan, bukan dengan tindakan provokatif.

“Kita ini hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur oleh undang-undang. Penyelesaian persoalan ini harus mengikuti prosedur resmi, melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan memfasilitasi pembahasan antara Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku Utara,” ujar Elisa Kambu kepada awak media di Sorong, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menyiapkan langkah strategis berupa peninjauan lapangan, pendataan administrasi, hingga pengumpulan dokumen hukum dan adat. 

Seluruh berkas disebutnya sudah rampung dan siap dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Kemendagri.

“Kami siap berangkat besok. Saya sendiri yang akan memimpin tim. Dokumen lengkap sudah ada, termasuk hasil rapat bersama masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Ini akan jadi dasar kuat dalam pembahasan di tingkat pusat,” tambahnya.

Gubernur Elisa Kambu optimistis perjuangan mengembalikan tiga pulau ke wilayah Papua Barat Daya akan berbuah hasil positif. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah di luar aturan.

“Kami mohon masyarakat jangan lagi bertindak di luar aturan. Biarkan pemerintah yang menyelesaikan. Tugas kita sekarang adalah mendorong Pemerintah Pusat agar segera memfasilitasi pertemuan resmi antarprovinsi,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan pembakaran rumah bantuan pemerintah dipimpin langsung oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umiyal. Aksi tersebut dilakukan sebagai penolakan terhadap klaim bahwa Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Masyarakat Desa Umiyal bersikeras bahwa ketiga pulau itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Pulau Gebe yang secara hukum berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Sengketa ini kembali menyoroti persoalan batas wilayah antarprovinsi di Indonesia yang kerap memicu ketegangan di tingkat akar rumput. Publik kini menanti langkah cepat Pemerintah Pusat, tidak hanya untuk memediasi, tetapi juga memastikan keamanan warga sekaligus memberi kepastian hukum atas status tiga pulau yang diperebutkan tersebut.

Writer:Dony Kumuai II Editor: Petrus R

You cannot copy content of this page