DPRK dan Bupati Sahkan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

banner 120x600

Waisai, Raja Ampat News – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK, Kamis (18/9/2025) di ruang sidang DPRK Raja Ampat.

Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, ST, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD Perubahan 2025 telah melalui proses panjang, mulai dari penyampaian nota keuangan, penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS, pendalaman materi di komisi-komisi, hingga keputusan akhir di tingkat fraksi.

Menurutnya, APBD-P 2025 yang baru saja ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi dan penyesuaian terhadap program prioritas yang mendesak serta dibutuhkan masyarakat. Perubahan ini adalah respons terhadap dinamika kebutuhan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun penggunaan SILPA tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

DPRK Raja Ampat memberikan beberapa catatan penting kepada pemerintah daerah, yakni:

  1. Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui PAD dan transfer pusat demi memperkuat kemandirian fiskal.
  2. Refocusing Anggaran pada program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi.
  3. Efisiensi dan Akuntabilitas, agar setiap rupiah APBD-P digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat.

“APBD-P yang disahkan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Raja Ampat serta membawa kemajuan daerah menuju kesejahteraan bersama,” ujar Taufik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh kepala perangkat daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, serta jajaran yang telah bersinergi dalam pembahasan hingga penetapan APBD-P 2025.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa penetapan RAPBD-P bukanlah akhir, melainkan awal implementasi yang krusial. Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera melaksanakan program yang telah ditetapkan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev., menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang ke-2 tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengumumkan bahwa APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1.737.134.324.694,98atau naik Rp260.849.300.154,98 (17,68 persen) dari APBD murni 2025 sebesar Rp1.476.285.024.540.

“APBD-Perubahan ini adalah wujud nyata dari upaya bersama dalam merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat Raja Ampat. Anggaran disusun dengan mempertimbangkan prioritas strategis, efisiensi penggunaan, serta optimalisasi potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat,” kata Orideko.

Ia menekankan bahwa fokus pembangunan tetap diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup sebagai kekayaan utama Raja Ampat.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola APBD-P secara transparan, akuntabel, dan efisien. Ia meminta OPD melaksanakan program sesuai ketentuan, tepat waktu, dan tepat sasaran agar prinsip good governance benar-benar terwujud.

“Dengan disahkannya Perda tentang APBD Perubahan 2025, kita memiliki landasan kuat untuk melanjutkan pembangunan Raja Ampat menuju kabupaten yang sejahtera dan destinasi wisata bahari berkelanjutan,” tutup Bupati Orideko.

Writer: Derek M || Editor: Petrus R

You cannot copy content of this page