Waisai, RajaAmpatNews– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar segera menuntaskan proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat melalui jalur pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam keterangannya kepada awak media, Paul Finsen Mayor menegaskan bahwa penundaan pelantikan tersebut berdampak langsung pada kinerja pemerintah daerah maupun representasi masyarakat adat Papua di lembaga legislatif.
“Tidak usah ditahan-tahan, semua proses sudah selesai, jadi tinggal jalan saja. Kalau ditahan-tahan, bagaimana pemerintah bisa berkoordinasi, bekerja, dan membangun masyarakat, sementara wakil-wakil dari jalur pengangkatan ini tidak bisa bekerja karena belum dilantik,” ujar Paul, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan anggota DPRK jalur Otsus sudah jelas sesuai aturan. Proses hasil seleksi telah dilakukan dan para calon anggota yang terpilih berhak untuk segera dilantik. Oleh karena itu, Paul meminta Bupati Raja Ampat segera melaporkan hal ini kepada Gubernur Papua Barat Daya, yang dalam asas dekonsentrasi bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Laporkan ke Gubernur, dan Gubernur akan berkomunikasi berdasarkan asas dekonsentrasi. Itu Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah, jadi segera dilantik di Sorong,” tegasnya.
Senator asal Papua Barat Daya yang juga adalah Putra Raja Ampat ini juga menilai keterlambatan pelantikan tidak hanya menghambat representasi masyarakat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, mengingat di daerah lain anggota DPRK jalur Otsus sudah dilantik.
“Ini hak asasi mereka. Mereka sudah ikut proses seleksi, sudah jelas terpilih, jadi wajib hukumnya untuk segera dilantik. Jangan sampai Raja Ampat menjadi satu-satunya daerah yang menahan proses ini,” pungkasnya.