Waisai, RajaAmpatNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat akan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.
KPPS merupakan salah satu dari bagian badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Berikut Jadwal pendaftaran KPPS pada Pilkada serentak 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi PPS masing-masing Desa atau Kelurahan setempat.